Nasional

Dinsos Penuhi Capaian Akreditasi Pada LKS di Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat, terdapat 33 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Kota Serang.

Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Kota Serang Oni Tri wahyudi mengatakan, dari jumlah 33 LKS yang ada, 30 LKS diantaranya adalah masih bersatus aktif dan 3 lainnya sudah tidak aktif

“Saat ini ada 33 LKS, yang aktif itu ada 30 yang tidak aktif ada 3,” Kata Oni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/11)

Oni mengatakan, ketiga LKS tersebut dikategorikan berstatus tidak aktif lantaran terdapat LKS yang mengundurkan diri dari organisasi hingga verifikasi alamat yang sudah tidak ditemukan.

“3 tidak aktif alasan nya saat kita verifikasi alamatnya suda tidak ada. Di verifikasi itu sejak 2022 tapi kita masih mencatat lembaga tersebut dalam LKS. Terus mengundurkan diri,” kata Oni

Oni juga mengungkapkan, hingga saat ini, capaian akreditasi dan re-akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Serang sudah tercapai, yakni 22 LKS di tahun 2023.

“Semua LKS sudah terakreditasi dan re-akreditasi dan target semuanya sudah tercapai kita targetnya 22,” katanya.

Sementara kata Oni, 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lainnya akan dilakukan re-akreditasi di tahun 2024. Hal itu lantaran masa berlaku re-akreditasi 8 LKS tersebut habis di tahun 2024 mendatang

“Tinggal 8 itu selanjutnya re-akreditasi untuk tahun 2024 karena memang masa berlaku habis di tahun 2024,” kata Oni

Selaras dengan itu, Kepala Bidang Pemberdayan Sosial Dinsos Kota Seramg Nani Sumarni mengatakan dari 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut meliputi pelayanan dalam panti seperti lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), pelayanan luar panti, pelayanan disabilitas, hingga lansia.

“LKS meliputi pelayanan dalam panti anak asuh atau LKSA, pelayanan luar panti, pelayanan disabilitas,hingga lansia. Jadi bentuk pelayanan nya bermacam macam,” kata Nani.

Dimana, tujuan akreditasi dan re-akreditasi LKS tersebut ialah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

“Kita berharap dengan akreditasi ini kan pelayanan berstandar. Sehingga lebih banyak peranannya untuk masyarakat,” tutup Nani (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga