Politik

Diduga Main Politik Uang, Tim Ria-Badri Laporkan Syafrudin ke Bawaslu Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin, Ega Jalaludin melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon 03 Syafrudin-Heriyanto pada tahapan Pilkada Kota Serang 2024.

Ega Jalaludin juga menuturkan bukan hanya politik uang yang menjadi laporannya hari ini. Dirinya melaporkan bahwa Syafrudin melakukan kampanye di tempat terlarang.

“Melaporkan paslon yang kami duga melakukan politik uang dan juga melakukan kampanye di tempat terlarang atau pondok pesantren,” kata Ega saat di konfirmasi di kantor Bawaslu Kota Serang, Senin, (07/10).

Dikatakan Ega, dugaan politik uang dan kampanye di tempat terlarang tersebut terjadi pada tanggal 05 Oktober 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Syafrudin di salah satu tempat pendidikan di Kecamatan Cipocok Jaya.

“Kami sudah kaji secara formil dan materil telah terpenuhi. Kita punya bukti foto, video, dan saksi. Semua sudah lengkap kami sudah serahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam atas laporan tersebut.

“Kalau kajian awal sudah selesai dan kami menyatakan terpenuhi maka diregister. Kalau diregister berlaku 5 hari penanganan sejak diregister,” katanya.

Setelah laporan dikaji, Fierly menjelaskan bahwa laporan itu akan segera diregister untuk selanjutnya dilakukan penanganan. Jika laporan tersebut memiliki unsur pidana, maka akan diproses dalam waktu 1×24 jam.

“Kalo sudah diregister, itu berlaku 5 hari penanganan dari saat diregister,” terangnya.

Adapun sanksinya, kata Fierly, setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau barang dapat dikenakan pidana kurungan. Namun, apabila pasangan calon yang melakukan pelanggaran, apabila terbukti bisa diskualifikasi.(Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga