Populer

Di Depan Mataku Bos, Izin Pak Kapolres Labuhanbatu

- Advertisement -

LABUHANBATU, impresinews.com, – Rokok diduga ilegal tanpa pita Beacukai melintas dari Tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Hal ini diketahui dari unggahan media sosial Ketua FPII Labuhanbatu Marhite Rajaguguk, Sabtu (2/10).

“Di depan mataku Bosku, izin Pak Kapolres apa tanggapannya? Saya yakin Bapak Kapolres Labuhanbatu akan mencari siapa pemasuk rokok ilegal ini,” tulis Marhite di halaman beranda Facebooknya.

Unggahan rokok ilegal yang sedang berada di Tangkahan Tanjung Sarang Elang kemudin berseliweran di grup komunitas Facebook.

Cuitan itu mendapat tanggapan beragam dari penghuni media soial mengomentari dari cuitan Mahite Rajagukguk Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu.

Keberadaan petugas dan aparat negara kini dipertanyakan, warga menilai pihak penjaga perairan sepertinya tidak mengambil pusing tentang barang ilegal yang merugikan negara ini.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua FPII Labuhababatu kepada Awak media, Minggu (3/10) mengungkapkan telah melakukan konfirmasi menulusuri kembali keberadaan rokok diduga ilegal tersebut kepada masyarakat dan buruh di sekitaran. Namun warga enggan menanggapi.

“Kami gak tau sudah dibawa kemana?Seorang pemuda yang enggan menyebutkan namanya,” ungkap Marhite.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan tindakan aparat hukum kerap membuat Tangkahan dan pelabuhan tikus di Kecamatan Panai Hulu, Panai tengah, Panai Hilir menjadi pintu masuk barang-barang ilegal.

Ketua FPII Labuhanbatu berharap pentingnya kesigapan aparat kepolisian atas laporan Masyarakat baik sewaktu jam kerjanya ataupun di luar Wilayah tugas kerjanya.

“Kenapa saya katakan demikian, di Tangkahan Labuhan Bilik. Saya ketemu Salah seorang personel polisi berpangkat Bripka. Saya meminta barang tersebut untuk ditahan. Namun, beliau berdalih bukan wilayahnya dan mengaku bertugas di Polsek Panai Hilir Barombang,” kata Marhite.

FPII berharap petugas tidak saling menyudutkan antara Aparat Hukum, baik kepolisian air dan darat agar terjalin kerja sama yang baik.

“Saya sangat menyayangkan Rokok ilegal masih ada di Kabupaten Labuhanbatu padahal Beacukai Teluk Nibung sudah berulang kali masuk kepada daerah Pesisir Pantai ini,” ucapnya.

“Kita Minta untuk Beacukai Teluk Nibung agar melakukan razia ke warung- warung kedai sampah atau grosir-grosir yang ada di Kabupaten Labuhanbatu ini,” tegas Marhite Rajagukguk. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga