KesehatanPopuler

BPOM  Cabut Izin Tiga Perusahaan farmasi dan 69 Obat Sirup

- Advertisement -

KOTA SERANG,- BPOM RI melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan bets yang tidak memenuhi syarat pada 3 (tiga) Industri Farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF) yang sebelumnya telah diumumkan.

Dari hal tersebut, BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari Industri Farmasi dimaksud, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk, sehingga BPOM memerintahkan penarikan Kepada PT CF dan PT SF terhadap peredaran obat sirup di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

Dari edaran yang dibuat oleh BPOM RI tersebut Ratih selaku Koordinasi infokom BPOM Serang mengakui kebenarannya.

“Itu memang benar bawasannya BPOM melakukan pencabutan izin edar sirup obat PT Yarindo Farmatama (YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF)”katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum’at (11/11)

Ditegaskan  ratih  bahwasannya daftar nama obat yang dicabut tersebut tidak semuanya terkait EG dan DEG

“Kalau pemeberitahuan tidak sesuai dengan EG dan DEG itu sesuai dengan pemberitaan sebelumnya” jelasnya

Akan tetapi , lanjutnya mungkin yang menjadi pertanyaan terkait banyaknya obat sirup yang dicabut sampai dengan 69 yaitu karena ketika Farmasi tersebut melakukan kesalahan, Badan POM sendiri sudah mempunyai SOP bahwa setiap kesalahan mempunyai sanksi tersendiri

“Nah dari ketiga industri tersebut sudah terbukti memproduksi obat yang tidak memenuhi syarat, sehingga diberikan sanksi berupa pencabutan izin produksinya” terangnya

Ketika industri farmasi  membuat produksi obat harus mempunyai setrifikat cara produksi yang baik.

Ketiga perusahan farmasi tersebut tentunya sudah mempunyai sertifikat CPOB untuk membuat produk sirup. Dan ketika terjadi kesalahan dalam memproduksi produk obat yang tidak memenuhi syarat, akan dikanakan sanksi yaitu dengan pencabutan sertifikat.

“Nah ketika sertifikan izn produksinya dicabut, otomatis produk yang mereka produksi akan dicabut juga. inilah kenapa obat sirup yang beredar jadi banyak. karena ini dampak dari izin sertifikat CPOB tersebut” jelasnya

Perlu digarisbawahi juga bahwa ketika BPOM mencabut izin serifikat CPOB cair berupa sirup, PT tersebut tidak berarti tidak bisa produksi apapun, karena produksi dari perusahaan tersebut tidak hanya berbentuk cair berupa sirup.

“Ada yang berupa tablet, Salep dan sebagainya, kalau sirup cair ini dicabut, berati mereka masih bisa produksi tablet dan salep” tungkasnya kembali

Dan ketika dilapangkan, obat sirup itu menjadi obat yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan undang undang kesehatan. (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga