Bapenda Tak Bisa Pungut Pajak Baliho Saat Masa Kampanye

KOTA SERANG,- Menjelang tahun politik, Banyak baliho calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Serang
Namun begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tidak dapat menarik pajak terhadap baleho para calon legislatif yang terpasang di wilayah kota itu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/08)
Hari mengatakan, para partai politik tak dikenakan pajak pemasangan baliho saat masa kampanye dimulai, sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.
“Hal ini berlaku pada saat masa kampanye dimulai. Karena mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah,”
Oleh karena itu, Hari menegaskan bahwa pihaknya mengecualikan pembayaran pajak pemasangan baliho, pada saat masa kampanye yang tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk kegiatan parpol itu dikecualikan dari pajak, kegiatan parpol gratis tetapi pada saat masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Sementara bagi parpol yang memasang baliho pada dibillboard, jelas Hari bahwa pemungutan pajak akan tetap dilakukan melalui pemilik dari tiang billboard tersebut.
“Yang kami tagih pajak pemilik tiangnya. Tetapi di masa-masa kampanye dan seterusnya kita gratis karena sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2010,” jelasnya.
Sehingga nanti, pihaknya akan menagih pajak dari pemilik tiang Billboard yang nanti akan masuk kedalam pajak tahunan.(Nani)









