APIP Tegaskan Tidak ada Pungli di Dinas Pendidikan Minut

Minahasa Utara – Impresinews.com,- Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menjalankan pemerintahan yang berintegritas terus dilakukan.
Dimana, usai beredar adanya video dugaan pungutan di dinas pendidikan, langsung ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Inspektur Umbase Mayuntu yang juga wakil ketua I tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Kabupaten Minahasa Utara, bahwa atas perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, pihaknya turun langsung dengan tim untuk memeriksa pihak-pihak yang ada dalam video maupun pejabat di Dinas Pendidikan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak didapati adanya pungutan. Bahwa untuk pengumpulan dana tersebut adalah hasil musyawarah internal di dinas pendidikan untuk membayar iuran Fingerprint (absen digital) ke pihak ketiga melalui BKPSDM,” ujar Umbase Mayuntu saat menggelar konferensi pers di Aula Dinas Pendidikan, Jumat (11/03/22) siang tadi.
Lebih lanjut dijelaskan Umbase, klasifikasi pungutan liar atau pungli jika ada yang memberi dengan maksud tertentu dan penerima untuk kepentingan pribadi dan atau memperkaya diri sendiri dan kelompok.
“Jadi kami tegaskan kalau tidak ada pungutan liar di dinas pendidikan. Karena tidak ada pihak yang mencari atau diuntungkan. Hal ini dapat kami pertanggungjawabkan kepada publik dan sebagai wakil ketua tim saber pungli Kabupaten Minahasa Utara, akan saya laporkan saat pertemuan rutin nanti dengan Wakapolres selaku ketua tim saber pungli,” tegasnya.
Kepala BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) Styvi Watupongoh menambahkan, jika oknum RP yang mendapat instruksi pindah ke salah satu sekolah di Desa Lilang, lantaran di sekolah tersebut masih kekurangan tenaga kependidikan.
“Oknum RP ini adalah fungsional guru yang mengajar di SDN Treman. Karena tidak menjalankan tugas sejak bulan September 2021 diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan diberikan pembinaan di kantor Dinas Pendidikan.
Pertimbangan kami menugaskan kembali ke sekolah selain karena kebutuhan guru, karena yang bersangkutan tunjangannya adalah fungsional dan bukan struktural.
Jadi, kalau di kantor dinas tidak akan mendapat tunjangan sehingga harus kembali bertugas di sekolah sebagai guru,” ujar Watupongoh di hadapan wartawan. (David)









