Nasional

Tingkatkan Kinerja, BK NTT Terima Kunjungan BK TTS

- Advertisement -

NTT, impresinews.com,- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan NTT menerima kunjungan Badan Kehormatan Dewan TTS, Kamis (16/09/2021)

Kunjungan ini dalam rangka mendapatkan masukan terkait tugas dan fungsi BK. Rombongan diterima langsung oleh ketua BK DPRD NTT Elpi Parera,di ruang kerja BK DPRD NTT bersama anggota BK lainnya yakni Yohanes De Rosari,Klara Mutoloi,Yohanes Matngare.

BK DPRD TTS yang diwakili oleh anggota badan kehormatannya Laurens Jehau menyampaikan bahwa BK TTS saat ini sedang dalam proses pengambilan keputusan beberapa kasus yang sedang ditindaklanjuti, namun terkendala dengan rujukan regulasinya serta pertimbangan hukum.

Mengingat dalam jangka waktu dekat BK kabupaten TTS akan segera mengajukan putusan kepada ketua DPRD TTS untuk selanjutnya dibacakan dalam agenda rapat paripurna

Sementara itu Ketua BK NTT Elpi Parera mengatakan pihaknya menyambut baik atas kunjungan kerja BK TTS dan dianggap sebagai suatu hal positif dalam bersilahturahmi.

Elpi berpendapat bahwa tugas BK pada intinya sama yakni menjaga martabat dan merawat kehormatan.

“BK dalam menjalankan tugas membutuhkan pendampingan hukum, walaupun keputusan BK bersifat final dan mengikat sehingga dalam ruang lingkungan pendampingan berpedoman pada ruang lingkup tata tertib DPR,” ujarnya

Sementara itu anggota BK DPRD NTT Yohanes De Rosari menyampaikan bahwa dasar hukum dari BK yakni peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota.

Oleh karena itu dari dasar tersebut potret lembaga DPRD NTT mempunyai dokumen peraturan DPRD NTT yakni nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang keputusan perubahan atas lembaga DPR nomor 2 tentang kode etik DPRD Provinsi NTT dan nomor 3 2019 tentang tata beracara DPRD Prov NTT sehingga dalam memproses persidangan menggunakan peraturan nomor tiga tentang tata beracara.

Untuk itu disarankan agar dalam memproses dugaan pelanggaran,dapat menggunakan proses persidangan yakni dimulai penyelidikan,penyidikan dan proses verifikasi terlapor sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku pada DPRD kabupaten TTS.

Diakhir acara tersebut ketua BK NTT berharap ini sebagai acuan kunjungan guna meningkatkan kinerja BK NTT maupun BK TTS. (Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga