
Kupang,Impresinews.com,-Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT pada periode 19 Juli 2021 pencairan dana desa (DD) di NTT sudah mencapai 30,03 persen.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT Viktor Manek, Kepada Impresinews.com di ruangan kerjanya belum lama ini.
” Viktor Manek merincikan ada tiga kabupaten dengan tingkat realisasi dana desa paling tinggi antara lain Kabupaten Manggarai alokasi dana Rp 147 miliard lebih disalurkan 72 miliard lebih atau 49,17 persen di susul Kabupaten Flores Timur alokasi Rp 174 miliard lebih disalurkan 70 miliard lebih atau 40.66 persen sedangkan Kabupaten Manggarai Barat Rp 149 miliard lebih disalurkan 59 miliard lebih atau 39.45 persen ,” rincinya.
Selanjutnya kata Viktor ada tiga kabupaten yang penyerapan dana desa paling rendah antara lain Kabupaten Kupang Rp 165 miliard, disalurkan Rp 20 miliard lebih atau 12,15 persen, Kabupaten TTU alokasi Rp 163 miliard lebih disalurkan Rp 21 miliard lebih atau 13,20 persen, dan Kabupaten Ende alokasi Rp 199 miliard lebih disalurkan Rp 34 Miliard atau 17,30 ,” katanya.
“Pria sapaan Akrab Viktor menyampaikan Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tiga kabupaten yang realisasi dana desanya rendah antara lain refocusing anggaran. Hal itu dilakukan supaya penetapan APBDes tidak berulang-ulang. Selain itu ada kebijakan di daerah yang menghambat proses pencairan dana desa yakni wajib menyampaikan SPJ tahun 2020 sebelum penetapan APBDes. Kemudian wajib melaporkan rekomendasi lunas pajak, rokomendasi camat dan rekomendasi Kadis PMD Kabupaten.
“Dan kami sudah koordinasi pada rapat tanggal 13 Juli 2021 lalu bahwa semua kebijakan diluar Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan dana desa dikeluarkan supaya dipercepat prosesnya,”katanya.
“Hasil koordinasi kami bahwa aplikasi SPAM terbaru sudah bisa digunakan kemudian dipertajam pencairan dana BLT. Apabila bulan Mei 2021 sudah diajukan maka pada Juli ini misalnya kepala desa sudah bisa mengajukan tiga bulan pencairan. Misalkan ajukan di bulan Juli 2021 maka bisa cair untuk bulan Juli, Agustus dan September. Dilakukan pencairan triwulan untuk mempercepat penyampaian SPJ. Dan dana COVID 8 persen dari dana desa sudah dicairkan untuk pemantuan COVID di desa,”tambah mantan Kabag Humas.
Dikatakan, dana desa terbesar di NTT adalah Kabupaten TTS dengan pagu anggaran sebesar Rp 289 miliar yang tersebar di 32 kecamatan dan 266 desa. Sementara dana desa paling kecil di NTT adalah Kabupaten Sumba Tengah dengan dana hanya Rp 7 miliar lebih,” tutup Viktor (Arnold)









