Ketua DPRD Pulau Taliabu Desak Dinkes Untuk Segera Bayar Hak PTT

TALIABU ,impresinews.com,- Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup RSUD Taliabu sampai saat ini masih belum diberikan, terhitung sudah empat bulan gaji PTT di RSUD belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang terhitung sejak Januari lalu sampai pada April 2021. Hal tersebut sontak mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus.
Meilan mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses pembayaran gaji para PTT ini. Dirinya mengharapkan Dinkes Pulau Taliabu untuk segera mengajukan pencairan dana tersebut, agar 60-an lebih PTT yang telah mengabdi ini segera dapat menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan.
“Kami minta dengan tegas untuk secepatnya gaji mereka ini dibayarkan. Kewajiban telah ditunaikan, jadi tidak ada alasan Dinkes menahan hak mereka ini,” tegas Meilan pada Rabu, (07/07/2021)
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus juga menegaskan, terkait Gaji dan kelebihan jam kerja para PTT dilingkup RSUD harus segera diatasi dalam waktu dekat. Para PTT yang dirumahkan juga harus diperhatikan, dan harus diaktifkan kembali, apalagi saat ini wabah covid-19 sementara melonjak, jadi tenaga mereka sangat dibutuhkan
“Persoalan itu harus segera diselesaikan, karena itu merupakan haknya mereka yang wajib untuk dibayarkan” Cetus Meilan Mus, Ketua DPRD Taliabu
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisiya Marsaoly mengatakan mulai besok PTT yang dirumahkan sudah bisa kembali bekerja, pihaknya akan membuatkan SK agar menjadi dasar bagi para PTT untuk dapat kembali bekerja sebagaimana yang menjadi tuntutan para PTT saat mendatangi kantor DPRD.
Namun, Kuraisiya juga menegaskan bahwa PTT yang akan di diberikan SK honor dan diperbolehkan untuk bisa kembali bekerja ialah PTT yang sudah mempunyai STR saja, dan untuk hak PTT yang belum tersalurkan, akan diberikan dalam waktu dekat
“Besok mereka sudah bisa kembali bekerja dan yang di SK-kan hanyalah yang memiliki STR, untuk hak kelebihan jam jaga PTT yang belum diberikan, paling lambat hari senin (12/07/2021) sudah bisa diberikan kepada mereka, dan untuk gaji mereka selama 4 bulan di tahun 2021 ini saya akan usahakan untuk secepatnya diberikan paling lambat diatas tanggal 10 juli 2021 ini” ungkap Kuraisiya (ruly)









