Rapat Paripurna Hari Jadi ke-19 Kota Serang, KH Matin Syarkowi Jadikan Momentum Muhasabah

KOTA SERANG,-Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Serang dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kota Serang menjadi momentum untuk mengenang perjalanan pembentukan daerah sekaligus melakukan muhasabah terhadap arah pembangunan Kota Serang.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, KH Matin Syarkowi menyampaikan bahwa peringatan hari jadi tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Menurutnya, momentum tersebut penting dimanfaatkan untuk melihat kembali perjalanan Kota Serang dan memastikan pembangunan tetap sejalan dengan harapan serta tujuan awal pembentukan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Tentu ini adalah momentum yang istimewa, khususnya bagi masyarakat Kota Serang, karena di sini kita tidak sekadar melakukan peringatan hari jadi, melainkan dapat bersama-sama bermuhasabah,” ujar KH Matin Syarkowi.
Ia menambahkan, muhasabah tersebut diperlukan agar perjalanan Kota Serang ke depan dapat semakin mendekati harapan masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar Kota Serang dalam perjalanannya dapat memenuhi harapan dan tujuan awal pembentukannya berdasarkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Dalam penyampaiannya, KH Matin Syarkowi juga mengingatkan bahwa Serang memiliki sejarah panjang sebelum terbentuk sebagai Kota Serang.
Sejak abad ke-16, Serang telah berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan kebudayaan.
Letaknya yang strategis juga menjadikan wilayah tersebut sebagai jalur utama penghubung lintas Jawa-Sumatra.
Pembentukan Kota Serang tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang disahkan pada 10 Agustus 2007 menjadi dasar pembentukan Kota Serang dari Kabupaten Serang.
Sejumlah tahapan kemudian menandai awal berdirinya pemerintahan Kota Serang.
Dijelaskan KH Matin, pada 2 November 2007, Asmudji HW dilantik sebagai Pejabat Wali Kota Serang pertama oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Kemudian pada 22 November 2007, pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kota Serang disetujui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 060/2840/SJ. Struktur tersebut mencakup 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari eselon II hingga eselon III.
Sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, Kota Serang pada awal pembentukannya terdiri atas enam kecamatan.
Keenam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Serang, Kasemen, Walantaka, Curug, Cipocok Jaya, dan Taktakan. Pada saat itu terdapat 20 kelurahan dan 40 desa dengan luas wilayah 2.666,70 kilometer persegi.
Berdasarkan sensus tahun 2007, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sebanyak 523.316 jiwa.
Adapun batas wilayah Kota Serang saat awal pembentukannya meliputi Teluk Banten di sebelah utara. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pontang, Ciruas, dan Kragilan Kabupaten Serang.
Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cikeusal, Petir, dan Baros Kabupaten Serang. Sementara sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Waringinkurung, dan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Proses pembentukan Kota Serang juga diikuti dengan persiapan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan empat kelompok kerja sebelum penetapan Pejabat Wali Kota Serang.
Keempat kelompok tersebut terdiri atas Pokja Personil, Pokja Keuangan, Pokja Perlengkapan, dan Pokja Partai Politik. Personel masing-masing kelompok kerja berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Setelah Kota Serang ditetapkan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi kelengkapan pemerintahan, termasuk pemindahan personel, pengalihan aset, serta dokumen.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan DPRD Kota Serang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga legislatif tersebut dibentuk sebagai konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 sekaligus menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Serang.
Pengisian keanggotaan DPRD untuk pertama kalinya dilakukan melalui mekanisme penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 di wilayah Kabupaten Serang.
Seluruh mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan tersebut diatur dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki usia ke-19, perjalanan sejarah tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan Kota Serang dari masa pembentukan hingga saat ini.
“Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas izin, rahmat, dan perkenan-Nya sehingga kita bersama-sama pada pagi menjelang siang ini bisa berkumpul di tempat yang semoga penuh keberkahan ini,” ujar KH Matin Syarkowi.
Ia berharap momentum Hari Jadi ke-19 Kota Serang dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat rasa syukur, melakukan evaluasi, serta menjaga komitmen terhadap tujuan pembentukan Kota Serang dan aspirasi masyarakat.









