DPRD Kota Serang Minta Verifikasi Ulang Data Guru Ngaji, Marbot, dan Pemandi Jenazah

KOTA SERANG,-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap data guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah. Lantaran terdapat perbedaan data antara hasil verifikasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dengan data pihak kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, TB Ridwan Akhmad mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap pelaksanaan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yakni Serang Mengaji.
“Kami di Komisi I mengawal program prioritas Pak Wali Kota Serang Mengaji. Program ini tidak akan berjalan dengan baik kalau kita tidak memperhatikan guru mengajinya,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Ia menyampaikan setiap kali anggota dewan turun ke daerah pemilihan (Dapil), persoalan honor guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah selalu menjadi aspirasi utama masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran, persoalan tersebut bermula dari hasil verifikasi data yang dilakukan LPTQ. “Verifikasi yang dilakukan oleh LPTQ ini setelah kami uji petik banyak masalah dan tidak sesuai, dari 6.900 menjadi 3.500, hampir 50 persennya hilang,” ucapnya.
Perbedaan data tersebut, lanjut Ridwan, membuat lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan camat ragu menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif. Akibatnya, pencairan insentif guru mengaji sejak Januari hingga Juli 2026 belum dapat dilakukan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi I bersama seluruh stakeholder menyepakati lima poin hasil rapat. Kesepakatan pertama adalah melakukan verifikasi ulang data penerima insentif. Verifikasi tidak lagi menggunakan data LPTQ, melainkan dilakukan oleh camat, lurah, RT, dan RW.
“Muncul angkanya kalau versi LPTQ 3.500 sekian, kita menjadi 5.428 dengan catatan menunggu 2 kecamatan lagi, maksimal tanggal 4, Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang untuk segera diselesaikan,” jelasnya.
Kesepakatan kedua, membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, RT, RW, LPTQ, Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), serta tokoh masyarakat. “Kolaborasi isinya antara kecamatan, kelurahan, RT, RW, LPTQ, BWA, tokoh masyarakat di situlah yang akan betul-betul melakukan pleno verifikasi insentif guru mengaji,” ungkap Ridwan.
Kesepakatan ketiga, pencairan insentif guru ngaji hingga pemandi jenazah akan dilakukan setelah APBD Perubahan 2026 disahkan. “BPKAD tadi sudah menyanggupi akan dihitung mulai dengan Agustus,” singkat Ridwan.
Adapun kesepakatan keempat, pencairan dapat dilakukan apabila telah diterbitkan SK penerima berdasarkan by name by address. “Bahkan tadi kita sepakat kalau tanggal 3 Agustus besok Pak Lurah sebagai KPA tidak menerbitkan SK by name by address honor guru mengaji dan pemandi jenazah, ini dizalimi, dan kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi. Kenapa saya katakan dizalimi? Karena ini hak mereka,” tegasnya.
“Terlebih tadi Kepala BPKAD sudah mengatakan karena ada penatausahaan keuangan daerah, maka dari bulan Januari sampai dengan Juli itu mereka loss tidak bisa dicairkan,” tambah Ridwan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan anggaran insentif guru ngaji hingga pemandi jenazah sebenarnya telah tersedia dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, permasalahan terjadi karena adanya perbedaan data hasil verifikasi LPTQ dengan data yang dimiliki kelurahan sebagai KPA.
“Sebetulnya penyediaan dana di APBD sudah tersedia dari anggaran dialokasi murni 2026. Tapi memang kami sebagai bendahara umum daerah menyiapkan SP2D itu dasarnya adalah pengajuan SPM,” ucap Ina.
Hingga saat ini, lanjut Ina, belum ada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari kelurahan sehingga pencairan belum dapat dilakukan. Ia menambahkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 miliar untuk insentif guru ngaji hingga pemandi jenazah.
Apabila nantinya terdapat perubahan jumlah penerima, pembayaran tetap akan mengacu pada SK by name by address yang diterbitkan pemerintah. “Kami menunggu SK, penetapan SK-nya per kapan itulah yang kami bayarkan, karena dasarnya adalah dari penetapan SK-nya. Tadi sudah dibahas bahwa penetapan SK diusahakan oleh pihak kelurahan di bulan Agustus,” jelas Ina.
Terkait usulan Komisi I agar insentif guru mengaji, marbot, dan pemandi jenazah tidak terdampak efisiensi anggaran, Ina menegaskan hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan skala prioritas pemerintah daerah.
“Sebetulnya kan bicara efisiensi bicara skala prioritasnya, efektif, efisien pada dukungan terhadap program janji Wali Kota. Akan kita lihat nanti, ini kan bicaranya adalah pencapaian target atas program-program unggulan prioritas dan strategis,” pungkasnya. (ADV)








