Penetapan Permen LHK No 1 dan 9 Tahun 2024, DLH Kota Tangerang Beberkan Jurus Jitu Tangani Limbah B3

JAKARTA,- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi penetapan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 1 Tahun 2024 Tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana dan No 9 Tahun 2024 Tentang Pengolahan Sampah Yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) yang digelar di Hotel Le-Meridien, Jakarta Pusat (13/09/2024).
Pada kesempatan ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang menjadi salah satu narasumber membawakan materi tentang bagaimana pengelolaan sampah spesifik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, Pemkot Tangerang melalui DLH Kota Tangerang memiliki komitmen yang serius dalam penanganan pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satunya dengan bekerja sama dengan beberapa pihak ketiga sebagai pengelola limbah B3.
“Penangan sampah B3 tentu sangat penting untuk dilaksanakan, sebab limbah B3 dapat merusak lingkungan dan dampak yang buruk jika tidak ditangani dengan baik dan benar. Pemerintah Kota Tangerang sendiri sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pengelolaan limbah B3, salah satunya dengan PT Teknotama Lingkungan Internusa (TLI),” ucapnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) tersebut dihadiri oleh Kementerian, DLH Provinsi se – Jawa, Kabupaten Kota, Pelaksana BPBD Kabupaten Kota, Perusahaan jasa pengolah limbah B3, lembaga terkait serta berbagai stakeholder.
Wawan Fauzi menambahkan, tidak hanya bekerjasama dengan pihak keTiga, untuk mendukung penanganan limbah B3 secara merata, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang juga terus melakukan berbagai inovasi seperti memfasilitasi pengumpulan limbah B3 untuk masyarakat.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah menyediakan fasilitas berupa drop box yang telah tersebar di beberapa lokasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat pembuangan sampah berbahaya dan beracun. Tidak hanya itu kami juga menyediakan layanana jemput bola dengan armada khusus B3 secara gratis dengan menghubungi call center dengan nomor 0811 1631 631 . ” tambahnya.
Dalam acara tersebut KLHK juga memanfaatkan momen untuk mensosialisasikan peluncuran interoperabilitas Aplikasi SIPSN dan SPEED yang digunakan untuk layanan digital penyimpanan berbagi data dan informasi dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah B3.
Dengan adanya sosialisasi Permen LHK ini dapat menjadi pedoman sekaligus menambah pemahaman dan pengetahuan untuk semua pihak yang terkait dalam melakukan penanggulangan sampah limbah B3 khususnya yang ditimbulkan akibat bencana.
Permen LHK memberikan pedoman bagaimana menyusun rencana penanganan sampah yang timbul akibat bencana yang diintegrasikan dalam perencanaan kontingensi penanggulangan bencana. Sehingga nantinya diharapkan sampah-sampah yang timbul akibat bencana tidak langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan harus ada penangan terlebih dahulu.
Dengan penanganan lebih lanjut sampah B3 pasca terjadi bencana, melalui tahapan pemilahan, pemanfaatan kembali sampai pemrosesan akhir tentu dapat mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPA. Sehingga hal tersebut dapat menambah masa usia pakai TPA. (ADV)









