Nasional

Ketua Sementara DPRD Kota Serang Nilai Wajar Anggota Dewan Gadaikan SK

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Usai dilantik, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dilaporkan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, sejumlah bank telah menawarkan skema pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar sepanjang masa jabatan mereka.

“SK DPRD ini merupakan sebuah jaminan pinjaman kepada bank dan itu merupakan hak bagi anggota dewan. Sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya,” kata Nuri saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jum’at (16/09)

Sejauh ini, ada sekitar 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah melakukai penggadaian SK ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Meski demikian Ahmad Nuri enggan menyebutkan identitas anggota dewan yang dimaksud.

“Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tau nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani,” katanya

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan tindakan penggadaian SK ke bank merupakan hak setiap anggota dewan dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Kalau berbicara soal itu (gadai SK), saya tidak bisa ngomong apa-apa, karena itu kebutuhan. Dan itu tidak menyalahi dari pada peraturan perundang-undangan, wajar saja. Kalau menyalahi peraturan mereka juga tidak akan berani,” ujarnya.

Saat ditanya pengajuan gadai SK ini dilakukan untuk mengembalikan dana kampanye selama Pemilu 2024, pihaknya juga tidak banyak komentar soal penggunaan uang hasil gadai SK anggota DPRD Kota Serang.

“Engga tahu, belum tahu. Saya harus koordinasi banyak kalau soal itu,” tutupnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga