Optimalkan Fungsi Terminal, Dishub Kabupaten Serang Bentuk Koperasi dan Pengelolaan UMKM
SERANG,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus berupaya memaksimalkan optimalisasi terminal dengan mengembalikan fungsi utama terminal sebagai pangkalan angkutan kendaraan. Hal itu seiring adanya beberapa terminal type C di Kabupaten Serang yang terpantau sepi dari aktivitas angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Agus Herlambang, mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Serang memiliki empat terminal tipe c yang pengelolaaadanya pada Dishub Kabupaten Serang
“Ada Tanara di posisi Utara, luas lahannya 12 ribu meter persegi, kedua Tunjung Teja luasan 3 ribu meter persegi. Lalu ada terminal yang agak unik berada di kawasan pasar itu di Terminal Anyar dan ada terminal di kawasan Perumahan Cikande Permai, Terminal Cikande,” katanya
Dirinya mengungkapkan pihaknya menginginkan agar proses naik turun penumpang serta pemberhentian kendaraan hanya dilakukan di terminal. Sehingga fungsi terminal dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Agus menyebutkan, sepinya terminal menjadi salah stau penyebab angkutan umum tidak mau masuk ke wilayah terminal serta perkembangan transportasi yang ada di Kabupaten Serang membuat banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan sendiri.
“Contoh terminal Tanara itu trayek angkutan umumnya baik AKDP maupun angkutan pedesaan hanya sampai Jonjing, mereka tidak ke terminal. Mereka berputar lagi, alasannya karena penumpangnya yang ke arah Tanara minim,” jelasnya,
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk memaksimalkan fungsi terminal dan menjaga kondisinya agar tetap bagus dan terawat. Meski memang, penumpang umum yang masuk sampai saat ini operasional tidak sampai dengan angkutannya.
Sementara, untuk mengoptimalkan fungsi terminal, pihaknya saat ini sudah membentuk koperasi-koperasi di tiap terminal yang ada guna nantinya dapat mewadahi para pengusaha angkutan umum yang masih perorangan agar tetap dapat melakukan perpanjangan.
“Kita melaksanakan pembenahan, karena ada permasalahan pada wadah, karena berkaitan dengan amanah peraturan, mengamanahkan pelaksanaan angkutan itu harus berbadan hukum, bukan lagi perorangan, sederhananya ada koperasi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanfaatan 30 persen lahan terminal untuk dapat dikelola untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat sekitar sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
“Ini amanah Pemerintah Pusat untuk pengembangan UMKM, diharapkan turut mengubah tampilan terminal yang terkesan kumuh menjadi yang ramah untuk masyarakat, dan turut meningkatkan minat pemilik usaha angkutan untuk ke terminal,” jelasnya.
Dengan adanya koperasi serta engembangan UMKM DI terminal, kata Agus diharapkan akan mudah menarik anggota untuk masuk ke terminal sehingga dapat memaksimalkan fungsi terminal. (ADV)







