Bawaslu Kota Serang Terima Dua Laporan Pelanggaran Kampanye
KOTA SERANG,- Ketua Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan membenarkan, adanya dua laporan informasi awal terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Agus Aan mengatakan, pihaknya menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye serta dugaan perusakan APK secara massif.
“Ya memang benar kemarin kita terima informasi awal terkait penggunaan fasilitas pemerintah, yang satunya masih ditelusuri tentang kerusakan APK,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui telepon, Jum’at (11/12).
Agus mengatakan, pihaknya menerima laporan awal tersebut sejak minggu lalu. Dimana laporan tersebut diterima langsung dari aduan masyarakat hingga peserta pemilu.
“Kami mengetahui informasi di minggu kemarin. Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan,” ujarnya.
Dimana, kata Agus terdapat dugaan terhadap salah satu peserta pemilu yang menggunakan kendaraan roda dua milik fasilitas pemerintah.
Selain itu, adanya dugaan perusakan APK secara massif di daerah Pemilihan (Dapil) Cipocok Jaya.
“Kemarin itu ada informasi awal ke kita dari masyarakat terkait motor cuma memang dia tidak terikat langsung. Dan juga memang sudah masuk informasi pengrusakan APK di wilayah dapil Cipocok,” katanya.
Agus juga mengungkapkan, pihaknya daat ini sudah menelusuri terlait dua dugaan terkait dengan pelanggaran selama masa kampanye. Namun hingga saai ini masih belum ada kesimpulan.
“kalau tindak lanjutnya kalau ada informasi awal yang masuk di form, kita akan telusuri. Disitu ada form informasi yang harus diisi. Nah bawaslu kota serang kan sudah menelusuri tapi belum ada kesimpulan,” ujarnya mengakhiri (Nani)









