Politik

Dari Total 3.545, Sebanyak 345 APS Telah Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak 345 Alat Peraga Sosialisasi (APS) telah berhasil ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Kamis (21/09).

Dimana diketahui, sebanyak 3.545 APS di Wilayah Kota Serang masih banyak bertebaran, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2023.

Ratusan APS tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan ratusan APS yang telah ditertibkan terdiri dari Terdiri dari 313 banner, 1 billboard, 22 spanduk, 2 stiker, dan 7 poster.

“Total ada 345 APS yang ditertibkan hari ini. Terdiri dari 313 banner, 1 billboard, 22 spanduk, 2 stiker, dan 7 poster,” kata Fierly

Fierly menyebutkan, APS tersebut terdiri mulai dari bacaleg, calon DPD RI, bacapres, bakal calon walikota-wakil walikota, hingga bakal calon gubernur-wakil gubernur.

“APS itu berasal dari bacaleg, calon DPD RI, bacapres, bakal calon gubernur-wakil gubernur, dan bakal calon walikota-wakil walikota,” katanya

Ratusan APS tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai.

Dimana diketahui, masa kampanye bagi para partai politik baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Dengan itu, Fierly berharap seluruh peserta pemilu dapat menahan diri hingga pelaksanaan kampanye dimulai

“Kami berharwp, seluruh peserta pemilu dapat menahan diri hingga pelaksanaan kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang dan taat terhadap setiap regulasi tahapan pemilu,” tutup Fierly (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga