Politik

KPU Kota Serang : TPS Pemilu 2024 Akan Dipersempit

- Advertisement -

KOTA SERANG,- KPU kota serang melakukan kegiatan sosialisasi penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 sesuai dengan peraturan KPU no 7 , di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (16/11)

Fierly anggota KPU Kota Serang memaparkan hasil daripada rapat tersebut bahwasannya terkait jumlah TPS pada pemilu 2024 akan dipersempit.

“Dari tahun 2019 kemarin, dalam satu TPS dari 500 pemilih, tahun ini dipersempit menjadi 300 pemilih” jelasnya

Selain itu juga, KPU Kota serang akan mengupayakan pendirian lokasi khusus TPS sebanyak 33 lokasi di kota Serang.

Hal tersebut diperuntukan bagi pemilih yang berhalangan mengikuti pemilu seperti pada Rumah Sakit, Rutan, LP, Asrama Mahasiswa, dan Rusun.

“Seperti di rumah sakit, itu diperuntukan bagi pekerja medis, dokter dan juga untuk menampung pasien yang pada saat hari H juga dirawat termasuk keluarga pasien nya juga” terang Fierly

Hal tersebut dilakukan guna masyarakat kota serang tetap bisa mengikuti pemilu yang mana mereka berhalangan hadir pada hari H.

Kemudian poin terakhir terkait prinsip dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu 2024 yaitu harus memenuhi 10 prinsip yang KPU tetapkan

Adapun prinsip tersebut adalah Kompherensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Aksesibel dan Perlindungan Data Diri.

Dalam 10 poin tersebut, poin yang mendapatkan perhatian adalah terkait prinsip Dalam perlindungan data diri.

Dalam hal itu, KPU Kota Serang mempunyai kehendak untuk melindungi data pribadi para pemilih

“Jadi NIK, Nama, Alamat itu harus dilindungi” jelas Fierly

Fierly menjelaskan bahwa maksud dalam dilindungi tersebut adalah data pemilih harus dijaga, disimpan dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga