Nasional

Mafia Tanah Masih Subur, FPII Tolitoli: Janda Empat Anak Jadi Korban

- Advertisement -

TOLITOLI, Impresinews.com,- Sindikat pemalsu sertifikat tanah disinyalir masih terus beroperasi di Tolitoli demi mendapatkan keuntungan pribadi. Temuan itu disampaikan oleh Ketua Korwil FPII Tolitoli, Sulawesi Tengah, Buhari Hewa, Rabu (3/8).

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi dokumen ke BPN Tolitoli pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin.

Terkuak fakta, surat tanah perubahan atas nama Joost Mamuaya dinyatakan palsu. Pihak BPN berjanji akan bergerak cepat untuk melakukan pemblokiran.

Buhari mengungkapkan, kasus surat tanah palsu tersebut dialami oleh keluarga Jenny  (57) seorang janda empat anak.

Jenny sendiri merupakan istri dari almarhum Jerry Roy Mamuaya, anak tertua dari Joost Mamuaya.

“Lokasi tanah dan perumahan yang ditempati Jenny bersama keempat anaknya, asal usulnya dari harta gono gini,” ungkap Buhari.

Ketua Korwil FPII Tolitoli Buhari mengatakan, kasus mencuat setelah suami Jenny, Jerry Roy meninggal dunia.

Lokasi perumahan yang telah disertifikatkan atas nama Joost Mamuaya dengan nomor hak milik 271 dan nomor surat ukur 1662/1982, volume total lokasi 2976 M2 didapati telah perbaharui.

Padahal lokasi perumahan di RT3/RW3, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan Tolitoli diwariskan kepada Jerry Roy dan dua saudara kandungnya, LM dan YG. Namun terbit sertifikat perubahan.

“Badai datang dari sindikat mafia tanah yang  melebur sertifikat induk atas nama Joost Mamuaya menjadi tujuh buah sertifikat baru,” ungkap Buhari

Terkait itu, tim media FPII Korwil Tolitoli yang dipimpin Wakil Ketua Korwil Bahmid Nawir  bersama ahli waris Jenny menemui Kepala ATR/BPN Tolitoli di ruang kerjanya pada hari Selasa 2 Agustus 2022, Pukul 09.00 WITA.

Kedatangan Jenny bersama FPII guna menyampaikan permasalahan ihwal terbitnya tujuh sertifikat perubahan dan telah terbangunnya gedung rumah ibadah semi permanen di atas tanah yang masih dalam status bermasalah tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan secara detail, dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen serta penjelasan yang disampaikan oleh Jenny, Kepala ATR/BPN Tolitoli Harahap langsung memberikan respons.

“Setelah Kepala ATR/BPN meneliti dengan saksama semua dokumen yang diajukan oleh ibu Jenny dan juga dokumen kearsipan yang ada pada ATR/BPN terkuak suatu bukti bahwa memang benar terjadi upaya manipulasi data,” kata Buhari.

Salah satu bukti konkret yang ditemukan oleh Kepala ATR/BPN, kata Buhari, tujuh sertifikat perubahan pemohonnya adalah Joost Mamuaya yang telah berstatus Almarhum.

“Tentu sangat tidak mungkin dijadikan sebagai pemohon untuk dokumen tujuh perubahan sertifikat,” ujarnya.

Bukti lainnya, menyatakan bahwa sertifikat induk dalam status hilang. Padahal fakta mengungkap, sertifikat induk asli dan sah menjadi agunan kredit pada Bank BPD Sulteng atas nama kreditur ahli waris Jerry Roy Mamuaya (almarhum).

Terkait itu, sambung Buhari, Kepala Bank BPD Sulteng cabang Tolitoli, Sultan, SE juga telah mengeluarkan surat resmi perihal tentang kebenaran agunan sertifikat atas nama Joost Mamuaya.

Pertegas dugaan mafia tanah di Tolitoli, dari data Base BPN bahwa sertifikat atas nama Joost Mamuaya nomor hak milik 271 masih dalam status terdaftar sah resmi pada BPN dan adapun 7 sertifikat perubahan berstatus siluman.

“Kepala ATR/BPN dan tim kerjanya dalam waktu singkat akan melakukan pemblokiran atas tujuh sertifikat perubahan yang telah terbit,” beber Buhari. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga