Gara-Gara Upload Foto Hasil Editan, Pria Ini Di Laporkan Ke Polisi

SERANG,impresinews.com-Seorang pria di laporkan ke polisi dikarenakan telah memposting gambar foto di media sosial WhatsApp.
Pria tersebut di laporkan ke Mapolda Banten dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana pasal 310KHUPidana pada tanggal 23 maret 2022 dengan laporan polisi LP/B147/III/2022/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA Banten,Kamis(19/05/2022).
Diketahui terduga pelaku yang memposting foto editan tersebut ke media sosial WhatsApp berinisial S alias R yang berasal dari kecamatan kibin kabupaten serang ini telah memposting foto gambar korban ke jejaring sosial WhatsApp.
Dugaan peristiwa penghinaan ini berawal pada hari rabu, tanggal 16 Maret 2022, sekitar jam 10:00Wib dalam bukti laporannya, korban yang bernama Saeful Anwar menerangkan kronologi kejadian bahwa terduga pelaku yang berinisial S alias R ini telah memposting foto spanduk yang terbentang depan kantor pengadilan tata usaha negara yang beralamat di kecamatan Curug kota serang.
“Foto tersebut dengan menambahkan 2 buah foto dirinya yang telah di edit serta di tambahkan dengan kata-kata bertuliskan, “Maaf Relawan Aku Gagal” dan yang kedua foto korban atau pelapor di edit dengan memakai pakaian seragam kepala desa dan juga diberikan kata-kata “Wis Gati Ora Pantes”.
Saat di wawancarai oleh awak media korban yang bernama Saeful Anwar mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal mula saat dirinya beserta relawan nya untuk hadir mengikuti persidangan sengketa Pilkades desa kibin di pengadilan tata usaha negara yang berada di kota serang serta membentangkan spanduk.
Lantas spanduk yang di bentangkan tersebut ada yang memfoto dan di edit oleh orang yang tak bertanggung jawab hingga di unggah ke media sosial WhatsApp,
Menurutnya setelah mengetahui fotonya telah di edit serta di unggah ke media sosial, ia bersama kuasa hukum nya mengumpulkan bukti serta saksi-saksi yang melihat postingan tersebut dan selanjutnya ia bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian daerah Banten
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan saudara S alias R ke kepolisian daerah banten dengan dugaan tindak pidana penghinaan pada tanggal 23 maret 2022.
“Kemarin juga kita dipanggil lagi untuk menambahkan keterangan terkait laporan saya prihal editan foto yang di posting ke WhatsApp itu , menurut penyidik dalam minggu ini terlapor akan di panggil untuk di mintai keterangan ke Mapolda Banten, jadi semuanya kita serahkan dan kita percayakan saja kepada penyidik untuk mengusut tuntas permasalahan ini” Ujarnya.
Kuasa Hukum dari pelapor, M.Zainul Arifin,S.H.,M.H saat di konfirmasi melalui WhatsApp Messenger mengatakan kepada awak media bahwa menurutnya perkara yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana umum.
Menurut nya masih dalam proses, dan ia pun mengatakan terkait terlapor belum diperiksa kemungkinan minggu depan mulai dipanggil untuk klarifikasi
“Perkara yg dimaksud masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana umum, Intinya masih diproses mas, saksi pelapor sudah di panggil oleh penyidik, terkait terlapor belum diperiksa kemungkinan minggu depan mulai dipanggil untuk klarifikasi” Ungkapnya.
(KL)









