DPRD Labura Panggil Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru, Ada Apa?

LABURA, Impresinews.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura melayangkan surat undangan bersifat penting kepada Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 April mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Labura, H. Indra Surya Bakti Simatupang mengatakan RDP dilaksanakan guna menindak lanjuti aduan dari masyarakat.
Diterangkan Surya, pada Kamis 7 April 2022 pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja Panitia Pilkades dan BPD yang diduga telah melakukan penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbup.
Melalui surat bernomor 005/07/DPRD/2022 Senin 11 April 2022, Surya selanjutnya meminta Panitia Pilkades untuk menghadiri RDP di Ruang Rapat Komisi A DPRD Labura pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Menanggapi undangan RDP tersebut, Ketua Pilkades Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Raja Hutagaol mengaku heran. Menurutnya Panitia Pilkades telah bekerja sesuai aturan berlaku.
“7 April 2022, belum penutupan pendaftaran balon dan 12 April 2022 pada Pukul 11.59 WIB penutupan pendaftaran balon kades,” terangnya melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (18/4) malam.
Ia juga menyampaikan, hingga hari ini Panitia Pilkades belum mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena masih dalam proses pengetikan.
Bahkan demi menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Desa Sukarame Baru, pihaknya harus mengeluarkan biaya pribadi.
“Sedangkan DPS belum kita umumkan dan saat ini masih pengetikan DPS di sekretariat Panitia Pilkades desa dengan biaya sendiri,” ujarnya.
“Pertanyaan tanggal 7 April 2022 tentang pendataan siapa yang dirugikan. Kita minta dari dewan surat pelaporan itu untuk kebenarannya untuk guna croschek data, mohon kepada semua ketua desa kita berangkat semua ke kantor dewan,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Raja Hutagaol menyampaikan tiga poin yang semestinya diketahui oleh Dewan Perwakilan Daerah Labura sebagai bentuk kategori penyimpangan.
“Saya selaku ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame menyadari bahwa kami ada penyimpangan dari Perda dan Perbup.
1. Kami bimtek di aula tidak ada uang minyak atau uang transport, itu menyimpang perda dan perbup?
2. Kami bekerja tahap demi tahap sesuai proses tahapan pilkades, dari pengumuman penerimaan pendaftaran balon kades hingga penutupan serta sudah melaksanakan pendataan door to door tanpa gaji yang jelas, itu penyimpangan perda dan perbup?
3. Anggaran Pilkades untuk Panitia Pilkades Desa belum jelas, itu penyimpangan perda dan perbup?” ungkap Raja Hutagaol.
Kemudian, lanjut Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru, Raja Hutagaol, ia menyampaikan beberapa hal yang mestinya menjadi koreksi demi menyukseskan penyelenggaraan Pilkades nantinya.
“Kita berkerja tergesa-gesa, karena apa? Keterlambatan perda atau perbup. Kita bimtek tanggal 29 Maret sementara pengumuman penerimaan pendaftaran balon kades harus kita buat hingga tengah malam dan ada yang sampai subuh,” ujarnya menambahkan. (Aiman)









