Nasional

Bupati SSM Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Boltim

- Advertisement -

Boltim, Impresinews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Sebelumnya dijabat Almarhum Suradi Simbala, digantikan oleh Hi. Soenardi Soemanta pada jumat (07/01/2022).

Paripurna pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fuad Lanjar serta pemimpin DPRD Meidy Lensun dan Muhamad Jabir, Paripurna ini juga dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, juga mantan Bupati Bolaang Mongondow Hj. Marlina Moha Siahaan Wakapolres Boltim, Jajaran, Pimpinan KPU Boltim, Bawaslu Boltim, Anggota DPRD Sulut dan Kepala-Kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Boltim.

Bupati Boltim dalam sambutannya pada paripurna tersebut menyampaikan atas dilantiknya Soenardi Soemanta sebagai Anggota DPRD Boltim Pergantian Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya (Golkar), dalam mengemban tugas yang baru sebagai Wakil Rakyat dimanapun dapat bertugas dengan baik.

“Untuk Anggota DPRD sebelumnya Almarhum Sunardi Simbala, kami sampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra kerja Pemerintah Boltim.

“Semoga amal dan kebaikan akan dicatat oleh Allah, selanjutnya dalam pelantikan ini saya mengharapkan bagi saudara Soenardi Soemanta untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil Rakyat, dan harapan saya agar saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat”, harap Bupati.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan untuk memenuhi kelengkapan Anggota DPRD Boltim yang sempat terjadi kekosongan.

“Sebagai Anggota Dewan yang baru dilantik, tentunya segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewan. Sesuai UUD 1945 sebagai Daerah otonomi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan”, ujar Bupati.

Program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah mash banyak, sehingga Bupati berharap agar DPRD dan Pejabat lainnya dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Daerah ini.

Bupati menambahkan, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan lanjut Sachrul, salah satunya tergantung pada peran serta DPRD.

“Terutama pada pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada gilirannya nanti, saudara sekalian betul-betul mewakili daerah pemilihannya untuk mewujudkan Kabupaten Boltim yang lebih baik lagi”, tutupnya.

Roby.T

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga