Populer

TNI Miris Melihat Bendera Merah Putih Berkibar Robek dan Lusuh di PT PSB

- Advertisement -

SERANG .Impresinews.com- Forum RT-RW se-desa Junti kecamatan Jawilan kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (17/05).

Dalam tak sengaja awak media melihat Bendera Merah Putih yang berada di sebuah perusahaan besar PT Pahala Sukses Bersama (PSB), Desa Junti Kecamatan Jawilan masih berkibar dengan kondisi robek dan lusuh, tidak diturunkan dari tiang bendera. Apalagi Bendera Merah Putih tersebut terlihat luntur warnanya dan robek terlihat sangat miris.

“Dalam Aksi Demo kita melihat pemandangan yang sangat miris kepada sebuah bendera, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai perjuangan para pahlawan, apalagi tentang bagaimana cara memperlakukan dan menghormati Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009,” Kata Danramil 0221 Jawilan/Kopo Kapt Inf Jajang Supriatna S

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional negara Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara. Perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih tidak boleh sembarangan.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
– 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
– 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
– 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.

Atas kejadian tersebut, patut diduga adanya dugaan pengabaian/dugaan kelalaian menajemen perusahaan terkait perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.

Selanjutnya Sersan Sukatma bersama awak media sedang berada dilapangan langsung menegur keamanan perusahan untuk mengingatkan kondisi bendera, namun belum juga direspon karena sedang sibuk melayani pendemo.

Setelah datang Danramil 0221 Jawilan/Kopo Kapt Inf Jajang Supriatna S. Kom kembali awak media mengingatkan, respon cepat danramil langsung menegur dan mengingatkan kepada pimpinan perusahaan.

“Alhamdulillah bendera akhirnya diturunkan.
Sampai berita ini dinaikan belum terlihat pengganti bendera merah-putih berkibar kembali dan pihak perusahaan belum bisa di konfirmasi,” Ujarnya

 

(Nurjaman haji (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga