Terkait Utang Almarhum Welem Dethan, Bank Krista dan Pewaris Utang Saling Melaporkan

Kupang, impresinews.com,- Bank Krista Jaya dan istri almarhum Welem Dethan, Mariantji Manafe yang saling melaporkan berujung pada pemutusan Hakim Pengadilan Kelas 1A Kupang kontradiktif.
Berdasarkan pengakuan Marianji Manafe, dirinya telah membayar biaya eksekusi 6 Juta rupiah atas perkara nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021.
Sedangkan Hakim yang sama juga memberikan putusan terhadap kasus yang sama dengan nomor yang sama, pada putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal, 2 Agustus 2021 majelis hakim menyatakan bahwa Mariantji Manafe telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam keterangan persnya, Komisaris BPR Krista Jaya, Cristofel Liyanto, SE mengatakan ,Perkara perdata antara Bank krista Jaya dan almarhum Welem Dethan yang diajukan oleh ibu Marianji Manafe, Ia kira masalah ini sudah lama dan selama ini bersifat pasif saja.
“Karena kita melihat perkara ini sangat sangat sederhana, tetapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik dan diajukan gugatan kepada bank, yang dalam hal ini pihak bank lah yang dirugikan, kita lah korban, tetapi kita ingin selesaikan baik baik, tetapi ibu Marianji tidak mau, malah beliau lah yang menggugat kita,” Kata Liyanto SE yang didampingi Wilson Liyanto,SE (Direktur Utama), Ricky Manafe, SE (Direktur Kredit) dan Kedua Kuasa Hukumnya, Samuel David Adu, SH dan Bildad Tonak, SH.belum lama ini.
Permasalahan yang sesungguhnya, atau fakta yang terjadi, jelasnya almarhum Welem Dethan ini merupakan salah satu nasabah terbaik nya, dari ribuan nasabah nya sejak BPR ini berdiri sampai sekarang.
“Kalau disuruh pilih 25 nasabah terbaik Welem Dethan termasuk, sebelum 2015 Welem Dethan sudah jadi nasabah dan tidak pernah kolektor saya menemui beliau untuk menagih, disiplin patuh dan bayar tepat waktu, dan beliau, saya sudah kenal lebih dari 10 tahun, sebelum saya punya Bank saya sudah percaya uang pribadi saya, saya kasih pinjam beliau,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada waktu itu beliau belum punya apa-apa, beliau beli kendaraan pertama kali itu kreditnya darinya.
Dari satu kendaraan sampai punya beberapa kendaraan, dari kerja proyek kecil sampai kerja proyek ratusan juta.
“Jadi saya tegas mengatakan bahwa almarhum orang yang sangat baik, taat kepada peraturan Bank, sehingga kita memberikan kebijakan sebagai pengusaha UKM, sehingga kita memberikan kebijakan sebagai pengusaha UKM dan kita juga memberikan kebijakan-kebijakan yang mempermudah beliau akses perbankan mempercepat usahanya dalam permodalannya itu,”Tegasnya.
Kata sang Komisaris, “Apa yang dijelaskan oleh istri Almarhum , sampai pernah kredit sampai 450 juta, sejak bulan Juli 2015 pertama kali kredit berapa kali adendum suplesi, sampai plat fon maksimal kredit 450 juta, suami istri dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit.
“Jadi didalam perbankan ini kita memiliki 2 aspek ; aspek legalitas dan aspek keuangan, kalau aspek legalitas, pemberian kredit dan peningkatan APHT pemasangan hak tanggungan wajib hukumnya suami istri tanda tangani, dan almarhum dan istri nya menandatangani hal ini sampai almarhum meninggal dan masa berlakunnya sampai Desember 2019,” jelasnya
Dalam peryataan persnya Komisaris Bank Krista Jaya menanyakan terkait dengan tanda tangan slip-slip penarikan, kemudian proses penandatanganan slip slip keuangan disepakati oleh kedua pihak, istri nya mempercayakan cukup suaminya yang menandatangani.
“Boleh tanya ke istrinya dia mengakui Terima kredit Rp. 450 juta dan dia bayar lunas apakah dia menandatangani slip slip penarikan itu? Tidak ? Masalah timbul ketika almarhum meninggal, istrinya memilah-milah, yang almarhum tanda tangan lunas ia mengakui itu, yang almarhum Terima uang dan sisa hutangnya dia nggak mau, awalnya menuntut kita oh ini palsu, suaminya tidak Terima duit, kita dapat membuktikan dan mampu menjelaskan, didepan kita beliau akhirnya mengakui bahwa benar suaminya menerima uang itu, dan uang itu benar di Terima oleh pihak keluarga,” katanya mengingatkan kronologisnya.
Pengakuan Marianji dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul “Bayar Eksekusi 6.000.000,PN 1A Kupang Membuat Putusan yang Membingungkan, Ia mengetahui pinjaman kedua saat menerima SP1 dari pihak Bank dan meminta print koran untuk melihat pelunasan setoran 450 juta yang dipinjam oleh almarhum dan dirinya.
Dari hasil print koran tersebut dirinya baru mengetahui bahwa ada transferan 2 kali ke rekening suaminya masing-masing 110 juta dan 200 juta, dan tanpa ikatan Akad Kontrak.
“Jadi kalau berita seolah olah kita menyusahkan seorang janda, untuk membayar hutang dari suaminya tanpa prikemanusiaan, pertanyaan saya dari awal kita tidak membebani apa-apa, kita hanya tanya ibu Terima nggak duit itu? “Terima,” tolong kembalikan duit itu, supaya kami kembalikan sertifikatnya,” Kata Cristofel Liyanto.
Lanjut Cristofel, Ia jelaskan, 10 hari sebelum almarhum meninggal tanggal 10 Desember 2018, almarhum masih menelpon pihaknya , kasih tau, itulah kebaikan beliau.
“Beliau selalu kasih tau bahwa saya akan bayar utang tanggal sekian dan selalu ditepati. Diluar dugaan orang yang baik ini meninggal tanggal 10. Ibunya menerima uang dari bank tapi nggak mau mengembalikan, kita hanya minta ibu tolong kembalikan pokoknya saja, uang yang dari proyek yang kita biayayai. Ibu punya sertifikat kita kasih kembalikan.” Ujarnya
“Dalam pokok perkara yang dipersoalkan dalam istilah “Logar Tarik’ itu adalah “produk perbankan yang umum” Hanya karena disini kita menggunakan istilah “Longgar Tarik” Di Bank-Bank umum dinamakan “Kredit Modal Kerja” ‘Satu kali dibetur menandatangani akad kredit maka dia diberikan kebebasan kapan saja menarik uangnya dari Bank yang sudah kita siapkan,’ “stand by law.” Mau di tandatangan Suma istri juga boleh atau suami saja juga boleh,” Kata Komisaris
Menurut Cristofel Liyanto bahwa pinjaman 450 juta ia tidak (Marianji) tandatangan slip penarikan dan tidak mempersoalkan, tetapi suaminya menarik 310 juta Ia keberatan karena alasan tidak menandatangani nya. kalau semua tanda tangan maka mempersulit pencairan.
Marianji , Katanya membenarkan bahwa terkait dengan pinjaman uang 450 juta, pada tahun 2015 dirinya bersama almarhum suaminya melakukan akad kredit di bank krista Jaya dan telah melunasinya pada tanggal 03 Januari 2017.
Sedangkan terkait dengan transferan yang di lakukan oleh pihak Bank ke rekening almarhum sebesar 310 juta, ia tidak mengetahuinya dan tidak ada pengikatan akad kredit yang dilakukan oleh almarhum dan pihak Bank Krista Jaya.
Sehingga sebagai ahli waris dirinya tidak menerima perbuatan hutang yang ditinggalkan oleh almarhum bersama Bank Krista Jaya.
Kredit Modal yang dijelaskan oleh Direktur Kredit Bank Krista Jaya Riki R. M. Manafe, bahwa, Debitur dan istri menandatangani kredit yang sudah ditentukan plat fon maksimalnya, selama perjalanan waktu dari 2015-2019 sudah membayar pokok sehingga mengurangi nilai hutang, disitu yang disebut dengan longgar tarik, (misalnya dia sudah membayar 300 juta berarti masih sisah 150 juta) otomatis sisahnya bisa diambil dengan suaminya menandatangani slip penarikan slip penarikan dana.
Apabila ada penambahan plat fon nya lagi atau melebihi dari perjanjian awal otomatis ada perjanjian akad kredit baru lagi. Hal ini kenapa menjadi beban istri karena dari awal mereka bersepakat untuk tidak mau mengikuti asuransi jiwa.
Direktur Utama Bank Krista Jaya Wilson Liyanto, mengatakan, didalam prosedur perbankan bila sudah terjadi pelunasan Bank pasti mengeluarkan surat keterangan lunas atau masih ada jaminan yang dijaminkan pasti Bank mengeluarkan surat pencabutan yang namanya roya berarti secara sah hutangnya lunas.
“Sedangkan terkait dengan almarhum Welem Dethan dan Marianji Manafe memang debet nya nol tetapi kita belum mengeluarkan surat keterangan lunas,” ujarnya mengakhiri ( Arnold)









