Nasional

Terkait Konflik Lahan , Hutasoit : Untuk Mendapat Kepastian Hukum Sebaiknya LSKM Tempuh Jalur Hukum di Pengadilan.

- Advertisement -

Landak_Kalbar,- General manager Sampoerna Agro Tbk Area Landak, Daniel P. Hutasoit memberikan klarifikasi terkait Konflik Lahan PT.Nusantara Sarana Alam (NSA) anak perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk dengan Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun ( LSKM ) yang berujung pada pemutusan jalan.

Daniel P. Hutasoit menuturkan, setidaknya ada 7 poin yang harus diketahui bahwa. Pertama perusahaan PT. NSA bekerja sudah sesuai dengan penetapan izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.

” Selain itu, yang kedua sebelum melakukan pembebasan lahan, PT. NSA telah mengadakan kegiatan sosialisasi baik di tingkat Dusun,tingkat Desa dan Kecamatan,” tutur Hutasoit kepada Impresinews.com, Rabu (31/8/2022).

Kemudian poin ke tiga, pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. NSA adalah secara langsung kepada pemilik lahan yang sah melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Satlak/Perangkat Desa serta sempadan tanah dan memvalidasi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik lahan atas lahan yang dibebaskan ke Perusahaan.

“Setelah pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas dan berkekuatan hukum kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengelolaan lahan dan perawatan tanaman sampai saat ini,” ujar Hutasoit yang diterima media ini.

Terkait pernyataan yang diberitakan di beberapa media di atas perihal Berita Acara Pelaksanaan Mediasi yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tertanggal 28 April 2022.

GM Sampurna Agro Area Landak Daniel P Hutasoit meluruskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak hanya menyampaikan. Bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah diterbitkan HGU atas nama PT. NSA maupun Koperasi Bakomo Diri Maju namun tidak ada menyatakan bahwa lahan/tanah tersebut milik LSKM.

“Pada point 5 berita acara pelaksanaan mediasi tersebut tercantum “Bahwa mengingat sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi penyelesaian masalah tanah tersebut di antara para pihak baik di Kepolisian, di Dinas Perkebunan, di Pengurus Dewan Adat Dayak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, namun tidak pernah ada kesepakatan penyelesaian,” kata Hutasoit.

Maka selanjutnya di poin ke enam pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Landak menyarankan, kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut melalui jalur hukum.

“Poin ketujuh, bahwa untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sama sebaiknya LSKM menempuh jalur hukum di Pengadilan dengan merujuk kepada berita acara pelaksanaan mediasi tersebut di atas,” tukas Hutasoit

(Sar/Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga