Populer

Tegas, Walikota Serang Bakal Beri Sanksi Kepala Sekolah Jika Langgar Ketentuan Kuota PPDB 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Walikota Serang akan menjatuhi sanksi bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang melanggar ketentuan kuota pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal itu lantaran adanya Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) yang masih membuka penerimaan peserta didik baru, meski proses PPDB sudah ditutup.

Akibatnya, banyak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota serang yang bahkan sama sekali tidak mendapatkan peserta didik.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku bahwa dirinya akan memberi sanksi kepada Kepala Sekolah dengan memindahkan tugasnya di sekolah lain.

“Ada sanksi, insya allah kalau misalnya ada yang melakukan itu melebihi target kepala sekolahnya akan saya pindahkan,” kata Syafrudin saat ditemui di Gedung Gelanggang Remaja (GGR), Kota Serang, Jumat (21/7/2023).

Syafrudin juga mengatakan bahwa memang seharusnya, Sekolah Negri dapat menetapkan kuota PPDB sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan.

“Dari 32 kelas itu tidak ada yang menambah siswa sampai 40 sampe 45. Dan apalagi lebih, semuanya normal,” katanya.

Karena memang, jelas Syafrudin bahwa terkait kuota PPDB telah disosialisasikan kepada tiap-tiap oleh Dinas Pendidikan Kota Serang

“Soal pembatasan kuota ini kita sudah sosialisasian sebelum PPDB kan sudah ada Juknisnya juga,” katanya.

Dengan demikian, Syafrudin berharap proses penerimaan peserta didik baru yang ada di sekolah swasta dapat meningkat

“Mudah-mudahan kan Ini kan baru sehari dua bari masuk sekolah nih. Biasanya dalam kurun waktu 7-10 hari itu akan mengalir dengan sendirina,” ujarnya mengakhiri. (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga