Sidang Lapangan, Beriman Panjaitan harap Gugatan di PTUN Medan Dikabulkan

LABUHANBATU – Kuasa Hukum Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kota Batu, Labura, Beriman Panjaitan, SH berharap Majelis Hakim PTUN Medan dapat mengabulkan gugatan kliennya.
Menurutnya sertifikat yang diterbitkan BPN Labuhanbatu tidak memiliki dasar yang kuat.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara mengugat BPN serta Debora Aritonang anak dari Julia Manurung yang merupakan pemilik Sertifikat.
Perkara itu telah sampai pada tahap persidangan (perdata) yang ditangani PTUN Medan dengan Nomor 80/G/2022/PTUN.MDN.
Dan hari ini, kata Beriman Panjaitan, Tim PTUN Medan tiba di Labuhanbatu Utara dan telah menggelar Sidang Lapangan yang dipimpin oleh Hakim Saifuddin, SH, MH.
“Pelaksanaan Sidang Lapangan kasus ini berlangsung karena tergugat selama persidangan sering tidak hadir dalam agenda sidang menurut jadwal, apalagi pada saat pengajuan tambahan bukti,” ucap Beriman Panjaitan kepada Impresinews.com, Jumat (18/11).
Beriman Panjaitan menyampaikan, dasar gugatan yang disampaikan ke PTUN karena pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN Labuhanbatu.
Keganjilan yang pertama, BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain meski tidak pernah menguasai tanah sengketa milik kliennya.
“Dari sejarahnya tanah GMI Kota Batu Labuhanbatu Utara sejak dari tahun 1933 itu hibah dari Belanda dan dikonversi ke Agraria Labuhanbatu yang menjadi hak pakai per 30 Tahun dan berubah menjadi per 10 Tahun oleh badan Pertanahan Labuhanbatu,” ungkapnya.
Lalu, sambung Beriman Panjaitan, pada tahun 2001 sudah terbit sertifikat yang dimiliki oleh orang lain tanpa diketahui oleh pihak Gereja karena tidak pernah dijual pihak GMI Kota Batu kepada pihak lain.
Dari itu dia berharap gugatan kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Diharapkan Majelis Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan kami, agar sertifikat yang terbit itu dibatalkan dan tanah yang sudah dipakai sejak tahun 1933 kembali ke pihak GMI Kota Batu, Labura,” kata Beriman Panjaitan. (Aiman Ambarita)









