Sebanyak 89 Pasangan Antusias Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

KOTA TANGERANG,- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan kementerian agama dan disdukcapil Kota Tangerang sukses menggelar sidang isbat nikah terpadu di Gedung MUI Kota Tangerang, Selasa (25/02).
Sebanyak 89 pasangan dengan antusias mengikuti sidang isbat nikah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, Ia mengatakan isbat nikah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami dan istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tangerang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kota Tangerang.

“Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara,” ujar wakil wali kota.
Wakil wali kota, juga turut mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu tahun ini. Ia berharap agar rumah tangga yang telah resmi diakui negara dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
“Selamat saya ucapkan semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Tihar menjelaskan, jumlah peserta Isbat Nikah Terpadu dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Dari 640 pasangan (tahun 2019), berkurang menjadi 450 pasangan (tahun 2021), 146 pasangan (tahun 2023), dan tahun ini hanya tersisa 89 pasangan yang mengikuti. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
“Mudah-mudahan kedepannya, program ini semakin masif sehingga semakin sedikit masyarakat yang membutuhkan isbat nikah. Ini menandakan bahwa pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik. Kami berharap Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang terus melaksanakan program-program positif lainnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan, program Isbat Nikah Terpadu telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum administrasi kependudukan.
“Program ini sangat membantu masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga mereka dapat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Tangerang,” jelas Rusdi Alam.
Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menambahkan, Isbat Nikah Terpadu dinilai berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan Akta Kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.
“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat, jadi produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Khalid.(ADV)







