Sambut HUT Kota Serang Ke-18, Bapenda Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus

KOTA SERANG,- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-18, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus denda pajak selama bulan Agustus. Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan penghapusan denda pajak dimulai sejak tanggal 01 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024 berlaku untuk semua jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Penghapusan denda pajak selama Agustus berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Serang, jadi masyarakat mudah-mudahan memanfaatkan program ini dengan baik,” ujar Hari saat di konfirmasi melalui telepon, Selasa (05/08).
Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Wali Kota nomor 197 tahun 2025. Penghapusan ini dilakukan untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak agar taat membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Ini program yang biasanya kita lakukan rutin tiap tahun, sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan atau penerimaan pajak. Kalau dari pantauan sih, biasanya masyarakat mau bayar pajak daerah,” lanjut Hari.
Selama periode pembebasan pajak, masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak tanpa harus membayar biaya keterlambatan. Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan program ini selama satu bulan kedepan.
“Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja,” tutupnya.









