Nasional

PUG Jawab   Kesenjangan Akses Antara Perempuan dan Laki-laki

- Advertisement -

Kupang,- Pengarusutamaan Gender(PUG),muncul sebagai strategi untuk menjawab kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki.

Kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki merupakan akibat dari pembangunan yang netral gender dan bias gender. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Konsentrasi Sumber Daya Alam NTT Ir Arief Mahfud,M.Si,saat membuka Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT,Jumat (04/11/2022).

 

 

Dikatakan,Hal ini terjadi lebih disebabkan pada suatu anggapan ketika berbicara tentang masyarakat, berarti sudah mencakup perempuan dan laki-laki.

 

Ia menjelaskan bahwa Pembangunan di Indonesia selama ini memberikan kemanfaatan yang belum adil dan setara.

 

Dalam beberapa bidang pembangunan,lanjut Arief keadaan perempuan lebih rendah dibandingkan laki laki, dan dalam bidang pembangunan lainnya, keadaan laki-laki lebih rendah dibandingkan perempuan.

 

Arief mengatakan Secara makro, hal ini bisa dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender-related Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Measure (GEM).

 

Karena itu Ia menyebut Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilakukan untuk menjamin agar pembangunan memberi manfaat secara adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan.

 

 

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa Kesenjangan gender antara perempuan dan lakilaki merupakan akibat dari pembangunan yang netral gender dan bias gender.

 

“Hal ini terjadi lebih disebabkan pada suatu anggapan ketika berbicara tentang masyarakat, berarti sudah mencakup perempuan dan laki-laki. Disisi lain, persoalan yang dihadapi dan pengalaman perempuan dan laki-laki dalam pembangunan berbeda dan masing masing memiliki kebutuhan spesifik sesuai dengan kepastiannya,”urai Arief.

 

Menyadari bahwa kinerja pembangunan memberikan manfaat yang tidak adil dan setara, maka dikembangkanlah Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Perencanaan responsif gender dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan gender bagi laki-laki dan perempuan dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. Perencanaan responsif gender diharapkan menghasilkan anggaran responsif gender, dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun dengan mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki

 

Karena itu menurut Arief,Integrasi gender dalam kebijakan, program ataupun kegiatan SKPD dapat dilakukan melalui Pengarusutamaan Gender (PUG) dan atau affimative action. Melalui PUG,maka gender terintegrasi sebagai satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuan pengarusutamaan gender adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

 

Melalui perencanaan responsif gender dapat dihasilkan anggaran responsif gender (ARG), dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Untuk itu, ARG harus didahului dengan analisis situasi pada suatu program/kegiatan dengan lensa gender sehingga dapat teridentifikasi kebutuhan perempuan dan laki-laki.

 

Alat analisis tersebut,lanjut Arief dikenal dengan nama Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement. Dengan menggunakan GAP, para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan dapat mengidentifikasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut.

 

Komitmen SKPD untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender perlu didukung dengan dokumen akuntabilitas spesifik gender yang menginformasikan bahwa suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan suatu dana telah dialokasikan untuk menangani permasalahan gender pada kegiatan tersebut, yang disebut Gender Budget Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender atau Lembar Anggaran Responsif Gender.

 

Pengintegrasian gender di berbagai bidang pembangunan melalui pengarusutamaan gender belum menunjukkan hasil optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Padahal tata cara pelaksanaannya sudah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Permendagri ini diantaranya mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang repsonsif gender,yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD.

 

Untuk lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 

Arief menjelaskan bahwa Pengintegrasian gender di berbagai bidang pembangunan melalui pengarusutamaan gender belum menunjukkan hasil optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Padahal tata cara pelaksanaannya sudah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan sedangkan Untuk lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Maka mengingat pentingnya pengarusutamaan gender terutama dalam perencanaan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan perlu dilaksanakan pelatihan kepada para pengambil kebijakan, penyusun anggaran, dan juga pelaksana kegiatan,”ujarnya.

Arief menambahkan maksud dan tujuan Pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas satuan dalam rangka penyusunan perencanaaan pembangunan yang responsif gender.

Sedangkan Tujuan dari pelatihan Pengarusutamaan Gender sambung Arief,Peserta atau satuan kerja dapat melakukan penyusunan anggaran responsif gender menggunakan Gender Analysis Pathway, Peserta atau satuan kerja dapat melakukan penyusunan Gender Budget Statement sebagai dokumen akuntabilitas spesifik gender.

Peserta pelatihan berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari kepala satuan kerja/ unit pelaksana, penyusun program, dan atau pelaksana kegiatan yang berasal dari Asal Kantor Balai Besar KSDA NTT,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai Pengelbaan Daerah Aliran Sungai Benain Noelmina,Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV,Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang,Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang,Balai Taman Nasional Komodo,Balai Taman Nasional Matalawa,Balai Taman Nasional Kelimutu Seksi Wilayah III Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, KPH Kota Kupang KPH Kabupaten Kupang.

Sedangkan Narasumber atau Instruktur online maupun offline Ernawati Ekohartono,S.Hut,M.Si,selaku Kepala Biro Perencanaan sebagai Koordinator Kelompok Kerja PUG Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT,dr Maria Silalahi,dan Margaretha Bhubu MM Komnas Perempuan dan Anak.(Arnold).

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga