Pemkot Serang Resmi Tutup Peternakan Ayam di Kecamatan Walantaka

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota Serang menutup peternakan ayam pada 6 lokasi dan melarang melaksanakan aktifitas usaha peternakan di wilayah kecamatan Walantaka Kota Serang.
Subagyo, Asda 1 Kota Serang mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar perda No.08 tahun 2021 tentang RUTR (Rencana umum tata ruang) Wilayah, Kota Serang
Yang kedua bahwa keberadaan peternakan yang ada di 6 lokasi itu tidak ada perizinan satupun baik dari OSS maupun dari OPD terkait.
“Hanya kalo untuk kegiatan masyarakat yang UMKM seperti di perumahan itu diperbolehkan” katanya dilokasi, peternakan Ayam, Kamis (19/01)
Pada pembuatan peternakan seperti itu, Subagyo menjelaskan bahwa tidak perlu izin.
“Tapi kalo sudah menimbulkan dampak yang siginifikan, dimana mulai dari komplain warga itu harus mulai mengurus perizinannya” terangnya
Kemudian yang ketiga bahwa keberadaan peternakan juga mengganggu aktifitas warga karena menganggu bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat.
“Yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat” katanya
Dengan dasar tersebut pemerintah Kota Serang menutup kegiatan usaha peternakan ayam.
“Jadi ada 6 lokasi yang kita tutup pada kesempatan siang hari ini” jelasnya kembali
Subagyo juga mengatakan bahwa penutupan tersebut juga berdasarkan surat keputusan walikota tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang ada di 6 lokasi di Kecamatan Walantaka.
Manah salah satu warga kelurahan cigoog merasa senang dengan penutupan kandang ayam tersebut.
Karena menurutnya, dengan ditutup aktivitas warga sekitar menjadi normal tanpa ada lalat dan bau yang mengganggu.
“Pokonya seneng aja lah intinya, sudah gak ada lalat dan ngga nginep-nginep lagi dirumah” Kata Manah (Nani)









