Nasional

Pemkot Serang Distribusikan Kartu Keluarga Sejahtera Bagi PKH di Kecamatan Taktakan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang melakukan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Selasa (16/9/2025).

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa penyaluran ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Serang dengan berbagai pihak. Program ini hadir untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu terutama melalui Program PKH.

“Kalau ada data yang kurang, langsung WA Pak Kadis. Jangan menunggu, segera ditindaklanjuti. Jadi kita bisa berkolaborasi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan bantuan sosial PKH ini, disalurkan dalam empat tahap pencairan, yakni di bulan Maret, Juni, September dan Desember setiap tahunnya.

Adapun besaran bantuannya meliputi: Ibu hamil Rp750 ribu per tahap, balita Rp750 ribu per tahap, siswa Sekolah Dasar (SD) Rp225 ribu per tahap, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp375 ribu per tahap, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp500 ribu per tahap, lansia Rp600 ribu per tahap dan penyandang disabilitas Rp600 ribu per tahap.

“Mudah – mudahan bantuan ini dapat bermanfaat. Biarpun sedikit, tapi Insya Allah berkah dan berguna untuk kita semuanya,” ungkap Ibra.

Tercatat sebanyak 577 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut. Adapun rincian penerima tersebar di 13 kelurahan, antara lain: Kelurahan Cibendung 41 penerima, Kelurahan Cilowong 40 penerima, Kelurahan Sayar 50 penerima, Kelurahan Pancur 48 penerima.

Selain itu, Kelurahan Sepang 30 penerima, Kelurahan Kuranji 33 penerima, Kelurahan Kalanganyar 39 penerima, Kelurahan Umbul Tengah 31 penerima, Kelurahan Tamanbaru 48 penerima, Kelurahan Drangong 76 penerima, Kelurahan Lialang 36 penerima, Kelurahan Taktakan 55 penerima dan Kelurahan Panggungjati 50 penerima. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga