Pemecatan 6 Perangkat Desa, Rompas : Akan Kita Kaji, Jangan Sampai Tabrak Aturan

Bolmong, impresinews.com,-Pemecatan enam perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mogoyugung kabupaten Bolaang Mongondow belum lama ini jadi perhatian serius pemerintah Kabupaten.
Melalui Asisten I Deker Rompas SE mengungkapkan akan segera melakukan kajian dan peninjauan kembali atas pemberhentian enam perangkat desa mogoyunggung
“Kita akan tinjau kembali sekaliggus evaluasi kembali atas pemecatan ini,” terang Asisten I saat ditemui disela sela kesibukan, Rabu (26/07/22).
Asisten I mengungkapkan mengacu ke peraturan Bupati (Perbub) No.02 thn 2019, pemberhentian tersebut harus seauai aturan dan mekanisme yang berlaku.
” Di dalam perbup itu pasal 21 ayat 6 itu kan sudah jelas, harus ada permintaan tertulis dari sangadi kemudian di keluarkan rekomendasi tertulis dari camat dan ini sudah saya kordinasikan. Belum ada rekomendasi secara tertulis dari camat,” Terangnya.
Dia berjanji akan memanggil pihak pihak terkait yang ada di desa untuk membahas masalah ini agar permasalahan ini selesai dengan damai.
Terpisah Salah satu aparat Maxi Paendong yang diberhentikan, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa mengatakan tidak menerima pemberhentian dirinya.
Karena pemberhentian ini secara sepihak d”an tidak sesuai regulasi yang ada.
Kalau memang pemberhentian kami sesuai aturan, Maka kami akan menerima dengan ikhlas. Asalkan sesuai dengan keputusan yang resmi Yaitu mengacu ke aturan yang berlaku, ” Ucapnya
Bahkan ia menilai sikap sangadi tersebut sangat tendensius dan hanya keiginan pribadi semata.
Lanjunya, Seharusnya Sangadi harus melihat dan pelajari regulasi pergantian aparat dengan teliti dan harus melalui proses kordinasi dan secara resmi tertulis dari camat dan asisten 1 Pemda Bolmong
” Kami menilai ini hanya keinginan pribadinyapribadinya, Karena alasannya tidak sangat masuk akal. Sebab alasan surat pernyataan itu tidak bisa di jadikan alasan pemberhentian atau pemecatan perangkat desa, Karena itu tidak ada dalam regulasi aturan Yang ada.
“Aturan yang ada apa bila meninggal dunia sakit dan tidak bisa menjalankan tugas. mengundurkan diri. Dan tersandung korupsi” Tandas Maxi.
” Saya bersama dengan teman teman lainnya akan lakukan aksi protes di desa, karena ini sangat merugikan kami dan jelas tabrak aturan, ” Tegasnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Ketika di konfirmasi Sangadi mogoyunggung Dina Tumbelaka membantah atas tudingan pergantian aparat yang tidak sesuai aturan.
Dina menjelaskan bahwa pemberhentian aparat sudah sesuai aturan, Sebab Katanya ketika Ia menjabat banyak perangkat melakukan pelanggaran.
Sementara ke enam perangkat yang saya berhentikan telah membuat pernyataan secara tertulis . Apa bila tidak mematuhi aturan dan melakukan pelanggaran kami siap di berhentikan,:
“Jadi apa yang saya lakukan sudah sesuai aturan karena saya juga berkordinasi dengan camat,” tegasnya.
(Tim/Venny Tuuk)









