Pemdes Botok Sosialisasikan Peraturan Bupati Magetan Nomer 48 Tahun 2021

Magetan, Jawa Timur, impresinews.com,-Pemerintah Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa mengelar Sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomer 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , di Aula Balai Desa Botok, selasa (26/10/2021)
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomer 48 Tahun 2021 dihadiri oleh perangkat desa, PMD, camat Karas, BPD, LPM, Ketua tim Penggerak PKK, RT, RW, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kadin PMD Magetan, Eko Muryanto, SIP, MS.i menjelaskan, tahapan-tahapan tentang tata cara pengisian perangkat desa dengan cara mutasi, di samping itu, pihaknya juga menjelaskan tentang isi dari Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan mutasi perangkat desa ini, yang berhak mengisi jabatan tersebut adalah perangkat desa itu sendiri, dimana pendaftar wajib mencantumkan SK, hal ini tertuang dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mana dalam pelaksanaannya, Kepala Desa mempunyai wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, supaya Kepala Desa tidak sewenang-wenang, maka dari itu dibuat Perbup tersebut.
Sementara itu, dalam pelaksanaan mutasi perangkat desa yang dilaksanakan oleh Desa Botok ini, panitia pengisian perangkat desa wajib diketuai oleh Kepala Desa, yang mana Kepala Desa mempunyai hak untuk memilih 2 atau 4 anggota panitia dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Eko Muryanto
Di samping itu, Camat Karas Suwito, A.P, M.Si menyampaikan Pada hari ini melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dimana Desa Botok ini akan melakukan mutasi perangkat desa untuk pengisian Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.
“Sosialisasi ini diharapkan, agar warga mengetahui bahwa ada dua tata cara pengisian perangkat desa, yakni dengan mutasi perangkat desa dimana yang mencalonkan jabatan tersebut hanya bagi perangkat desa setempat dan yang kedua yakni dengan penjaringan massal atau seleksi massal dimana yang berhak mengisi jabatan tersebut ditujukan untuk umum,” ujar Camat
Ditempat yang sama, Sungkono selaku Kepala Desa Botok mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pihaknya berharap semoga dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa nantinya berjalan dengan lancar.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan kegiatan sosialisasi ini. Semoga dalam pelaksanaan mutasi perangkat desa untuk kedepannya berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan suatu apapun,” ucap Kades Botok
(Ary)









