Nasional

Nuriman Wibisana Jabat Plt Kadisparpora Kota Serang, Gantikan Sarnata

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang Nuriman Wibisana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disparpora Kota Serang usai Sarnata ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan aset pada Selasa 30 Juli 2024.

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, BKPSDM sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Sarnata usai ditetapkannya sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Serang.

“Kita sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Dinas. Dengan hanya memberikan 50 persen gaji,” kata Karsono saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (30/08)

Pemberian 50 persen gaji tersebut telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan.

Karsono mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu, pihaknya akan mengembalikan hak Sarnata sebagai Kepala Disparpora jika memang telah terbukti tidak bersalah. Namun jika Sarnata ditetapkam sebagai terdakwa maka pihaknya akan memberhentikan secara tidak hormat.

“Kita ikuti saja dulu proses hukumnya. Nanti kalau misalnya ada ketetapan hukum yang menetapkan beliau bebas atau jadi terdakwa ya kita ngikutin. Kalau bebas nanti kita akan pulihkan hak-haknya, kalau statusnya jadi terdakwa ya diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, penunjukkan Nuriman Wibisana sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang, karena berkompeten. Dirinya menilai bahwa jabatan Sekertaris sudah dipastikan mengetahui seluk beluk dan masalah kerja Disparpora.

“Jadi pertimbangannya itu sekretaris yang sudah menguasai masalah kerja di Dispora. Kalau orang lain takutnya nanti harus belajar lagi, lama lagi belajarnya. Secara aturan kan memang boleh pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pejabat yang sejajar,” tegasnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga