Mengacu Undang undang Cipta Kerja, Bangunan Liar di Kota Serang Akan Dibongkar
KOTA SERANG,- Banyaknya bangunan liar di Kota Serang yang sering kali menyebabkan beberapa stake holder turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Asda 1 Kota Serang Subagyo mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan rencana eksekusi dengan seluruh stake holder guna mewujudkan ketertiban umum di Kota Serang.
“Kita undang dari POM, polisi militer kemudian dari propam polres serang kota, kasat intel, kodim, polres kemudian dari kopasus dan kejaksaan juga kita undang” Kata Subagyo saat di konfirmasi usai acara musrenbang RKPD 2024, Senin(27/03)
Rencana eksekusi tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan antara peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang cipta kerja mengenai pembahasan tata cara pembongkaran terhadap bangunan liar.
“Karena kemarin ternyata di undang-undang cipta kerja itu dengan aturan pelaksanaannya, di PP tentang pembangunan gedung dan penataan ruang, ada perlakuan yang berbeda antara tata cara pembongkaran untuk bangunan liar” Kata Subagyo
Jika mengacu terhadap undang-undang cipta kerja, terdapat beberapa mekanisme yang mungkin harus dilakukan, dan belum dilakukan oleh pemerintah Kota Serang.
“Seperti misalkan dalam pembongkaran itu harus diadakan verifikasi terhadap bangunan gedung, kemudian juga nanti akan ada pencabutan jaringan pelayanan umum seperti listrik, telepon itu harus dilakukan pencabutan” terangnya
Karena memang, lanjut Subagyo bahwa pihak PLN juga tidak serta merta bisa membongkar tanpa adanya koordinasi dengan pihak-pihak lainnya
“Dan PLN juga kalau tidak ada pelanggaran dalam bentuk pidana atau tidak membayar, mereka tidak bisa mencabut jaringan listrik” Terangnya
Sehingga memang, sudah di sepakati oleh pemerintah Kota serang untuk melakukan beberapa langkah yang sesuai dengan aturan yang terbaru dengan merujuk dengan undang-undang cipta kerja beserta turunannya.
Untuk itu, dinas PUPR Kota Serang melakukan pendataan terhadap bangunan gedung, Karena memang selama ini yang sering dilakukan oleh pemerintah Kota Serang adalah teguran dari satpol PP, dinas perizinan dan lain-lain sebagainya sebagai bentuk usahanya
“Nah yang dari PU kemarin belum dilakukan, jadi untuk melakukan verifikasi terhadap gedung tersebut, kemudian pendataan apa yang di langgar, jadi baru mereka akan melakukan teguran lagi dari sisi bangunan, kalau kemarin kan dari sisi usahanya” Terangnya kembali
Lebih lanjut, Subagyo juga mengatakan bahwa pada peraturan pemerintah (PP) terbaru tersebut, terkait bangunan gedung yang memang dibangun atas nama sendiri/sewa dan dari sisi RTRW juga tidak melanggar, Pemkot Serang akan mengenakan pemberlakuan khusus.
“Kalau memang dia membangun nya atas nama sendiri atau tanah sewa, bukan bangunan liar. Bangunan liar itu dalam artian dia mambangun di sempadan jalan, sungai itu bisa langsung di bongkar” ujarnya kembali
Jadi, Subagyo menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh terburu-buru atau semena mena tanpa memperhatikan undang-undang cipta kerja beserta turunannya tersebut.
Dari beberapa masukan yang dilontarkan oleh propam, polres serang Kota dan Kejaksaan negri Serang juga pemkot Serang harus melakukan penertiban yang sesuai dengan aturan hukum
“Melakukan upaya hukum tetapi yang sesuai dengan upaya hukum, jadi tidak melanggar hukum” ujarnya mengakhiri (NANI)









