M. Yusuf Siagian Berpesan Sosialisasi PPKM yang Humanis
LABUHABATU, impresinews.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten (sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian berpesan kepada Tim Gabungan untuk dapat menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona dengan Humanis.
Ia berpesan agar sosialisasi yang disampaikan tidak menimbulkan persinggungan di tengah masyarakat maupun dengan Pelaku Usaha.
“Kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha,” kata M Yusuf Siagian, melalui Humas, Jumat (30/7).
Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Utara, masuk dalam kategori level 3 penyebaran virus corona.
Guna menekan penyebaran virus semakin meluas di tengah masyarakat, Pemkab Labuhanbatu selanjutnya membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri untuk memaksimalkan sosialisasi pencegahan Covid-19.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian.
Kendati tim yang dibentuk bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, M. Yusuf Siagian mengatakan akan mengedepankan langkah-langkah humanis dalam menyampaikan sosialisasi.
Seperti pada Kamis (29/7) malam, Tim Gabungan Pemkab Labuhanbatu menerapkan langkah Humanis dalam malakukan sosialisasi di berbagai tempat keramaian di Kota Rantauprapat.
Sekdakab menyampaikan, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen).
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis malam yakni, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kasatpol PP Muhammad Yunus, Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu. (Aiman)









