Nasional

JAM-Pidum Kabulkan 6 Pengajuan Restorative Justice

- Advertisement -

JAKARTA, Impresinews.com,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui enam dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (20/4).

Ekspose dilakukan secara virtual yang juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Benda Agnes Triani, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Sementara berkas perkara atas nama tiga orang tersangka lainnya, yakni H bin Sutarmin dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka LY alias Yadi dari Kejaksaan Negeri Buru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dan terakhir J bin Sutarto dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditolak.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan, alasan tidak dikabulkan permohonan ketiga tersangka, karena perbuatan yang dilakukan dinyatakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar peraturan Jaksa Agung.

“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Fadil Zumhana.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu, kata Fadil, berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelasnya. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga