Nasional

Genjot PAD, Diskominfo Kota Serang Masifkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retrebusi Daerah

- Advertisement -

KOTA SERANG,-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah Kota Serang, Kamis (31/10/2024).

Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menjelaskan tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat serta memperjelas regulasi-regulasi terkait pajak dan retribusi daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Serang meningkat.

“Termasuk bagaimana mekanisme penerapan dan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pelaksanaan aturan ini,” kata Arif

Arif juga mengungkapkan bahwa kolaborasi Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah. Karena menurutnya, besarnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, menunjukkan kemandirian pemerintah dalam menjalankan fungsi, baik pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.

“Semoga kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus terjalin erat demi kemajuan dan kesejahteraan kota Serang yang kita cintai,” ujarnya

Namun demikian, Arif menyampaikan peningkatan PAD tidak terlepas dari dukungan dan peran serta masyatakat sebagai wajib pajak. Kesadaran wajib pajak membayar pajak secara transparan dan tepat waktu di dukung dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat ataupun stakeholder mengetahui dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman pemungutan pajak,” jelas Arif

Oleh karena itu, Arif mengharapkan sosialisasi Perda pajak dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah Kota Serang dapat secara menyeluruh di pahami oleh masyarakat, sehingga pelaksanaan peraturan bisa terlaksana lebih baik.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak para pelaku usaha di Kota Serang untuk berperan aktif dalam proses sosialisasi ini,” tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga