Nasional

Forum Mahasiswa Cendekiawan Banten Gelar Study Tour Parlemen , Khoeri Mubarok Jelaskan Tugas dan Fungsi DPRD Kota Serang

- Advertisement -

Kota Serang – Forum Mahasiswa Cendekiawan Banten  gelar Study tour ke  Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (14/120) yang langsung diterima ketua komisi IV Khoeri Mubarok.

Diketahui,  Forum Mahasiswa Cendekiawan Banten  tersebut terdiri dari Mahasiswa UIN, Untirta, Unsera dan UNIBA.

Khoeri Mubarok mengatakan, study tour tersebut  terkait  medukasi mahasiswa perihal tugas dan fungsi anggota DPRD tingkat Kota/Kabupaten.

Dalam penjelasannya kepada Mahasiswa , Khoeri Mubarok menjelaskan  Visi Kota Serang Tahun 2019-2024 adalah terwujudnya Kota Serang Madani Sebagai Kota Pendidikan yang bertumpu pada potensi perdagangan jasa, pertanian dan budaya.

Lanjut  Khoeri Mubarok,  Kota Serang merupakan daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Serang. Amanat pembentukan Kota Serang bermula sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, yang menetapkan Serang sebagai ibu kota bagi provinsi yang baru dibentuk itu.

Selanjutnya,Katanya  kota ini resmi berdiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007.

Waktu itu, Kata Ketua Komisi IV , Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melakukan pelantikan penjabat sementara wali kota Serang, Asmudji H.W  di Gedung Departemen Dalam Negeri Jakarta tanggal 2 November 2007.

Selanjutnya, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) Kota Serang terjadi melalui SK Mendagri Nomor 060/2840/SJ tertanggal 22 November 2007, yang meliputi pembentukan 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para pejabatnya dari Eselon II hingga Eselon III.

“ Secara Geografis , Kota Serang berada di tengah Kabupaten Serang dan berada di pesisir utara Pulau Jawa. Secara keseluruhan, Kota Serang hanya berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, kecuali sisi utaranya langsung menghadap ke Teluk Banten. Luas wilayah Kota Serang sendiri sebesar ±266,71 km²,” Jelas Khoeri Mubarok kepada Mahasiswa

Adapun Batas Wilayah, Katanya  Sebelah Utara, Teluk Banten , Timur Kecamatan Pontang, Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan ,Selatan, Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Petir, dan Kecamatan Baros , Barat,Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung, dan Kecamatan Kramat Watu

“ Dimana Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 630.320 jiwa dan luas wilayah 266,71 km² dengan kepadatan 2.363 jiwa/km².

Sementara itu, dalam penjelasannya , visi DPRD Sendiri  merupakan kristalisasi norma kelembagaan yang menjadi arah dalam membangun komitmen pemangku kepentingan lembaga perwakilan dengan pemerintah daerah.

Hal tersebut  berguna mewujudkan peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.

foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Khoeri MubarokSaat memberi pemaparan ke Forum mahasiswa cendekiawan Banten

Lanjutnya , DPRD  merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,  dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD  mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah.

“kedudukan ini  dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas,” terangnya

kedudukan dan fungsi ini ,katanya  yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah dan dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Ia menjelaskan, Dewan perwakilan rakyat daerah kota serang terdiri dari 45, 4 orang pimpinan dan 41  orang anggota dan mempunyai 4 Komisi di antaranya,

komisi I  (bidang pemerintahan)

meliputi : pemerintah dan otonomi daerah, organisasi kemasyarakatan, ketertiban dan keamanan, kesbangpolimas dan sosial politik, kependudukan, hubungan masyarakat, hukum/ perundang-undangan dan ham, perizinan, pertahanan, kepegawaian/ aparatur, pendidikan dan latihan, perlengkapan pemilu dan pilkada, sekretariat dprd.

komisi II (bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat)

meliputi : perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan, kehutanan, logistik, pariwisata agama, pendidikan, perpustakaan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kesehatan, keluarga berencana, pemberantasan penyakit menular, dan kejadian luar biasa, ketenagakerjaan, kepemudaan, dan olahraga kebudayaan, sosial, peran wanita, transmigrasi, museum, dan cagar budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

komisi III (bidang keuangan dan aset daerah)

meliputi : keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, perpanjangan pendapatan daerah, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha, penanaman modal, dan bumd dan bumn yang ada di daerah.

Komisi IV (bidang pembangunan)

meliputi : pekerjaan umum, pemetaan rencana tata ruang wilayah, dan telekomusikasi, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, lingkungan hidup, dan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

“ DPRD sendiri memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan,” terangnya.

Dengan demikian, Katnya  Peranana mahasiswa sangat penting dalam sosial kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya Kota Serang

“ Semoga kedepannya mahasiswa dan DPRD bisa bersinergi dalam rencana-rencana strategis Kota Serang kedepannya dan  DPRD Kota Serang terbuka terhadap saran, masukan, kritik dan usulan-usulan terkait dengan program pemerintah Kota Serang,” Terangnya

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga