Nasional

DPRD Desak PDAM Tirta Albantani Segera Diserahkan Ke Pemkot Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Permasalahan aset PDAM Tirta Albantani yang tak kunjung di serahkan ke Pemkot Serang, membuat dewan angkat bicara

Pasalnya,aset PDAM milik Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang tersebut enggan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, sangat jelas disebutkan bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan.

“Dalam undang-undang pembentukan Kota Serang itu jelas, Baik SDM sampai utang-utangnya pun harus diserahkan kepada pemerintah kota serang,” katanya, kamis (27/07).

Hasan juga mengatakan, pihak Pemerintah Kota Serang telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kembali aset PDAM tersebut dengan pendampingan serta membentuk panita khusus (pansus).

“Kita kan sudah ada pendampingan KPK, sudah buat pansus dan sebagainya, jangan begitu dong,” katanya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kota Serang yang seringkali digadang-gadang sebagai Ibukota Provinsi Banten

“Kota Serang sebagai ibukota memegang tanggung jawab yang berat, bagaimana kota kita ini bisa lebih cantik, lebih produktif dan lebih baik,” katanya.

Hasan menjelaskan, Aset dan dokumen yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kota serang harus berada dalam wilayah kota serang.

“Jadi total aset kabupaten serang yang berada di kota serang itu harus diserahkan. Bahkan utang piutang saja diserahkan ke kita (kota serang),” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga