Dituding Masih Punya Utang, Direktur CV Palma Jaya : Itu Tidak Benar, Sudah Saya Transfer

Kupang , impresinews.com,- Palmasius Gokok (Direktur CV Palma Jaya) mengaku dirinya sudah selesai membayar alat berat yang digunakan,ketika mengerjakan proyek dinas PUPR Tahun Anggaran 2020 segmen Hita Rego Kedindi Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumya diberitakan, Direktur CV Palma Jaya Palmasius Gokok,yang terlibat piutang Pembayaran Alat berat sebesar 148.300.000 dituding berkelit dan terkesan menghindar.
Utang Pembayaran alat berat tersebut terkait pekerjaan pelebaran jalan Hita- Rego Kedindi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada tahun 2020 yang disampaikan Valens K Lama pemilik alat berat yang berdomisili di manggarai.
” Saya sudah transfer 193 juta rupiah,dengan rincian transfer awal berupa DP alat melalui Kor Emot salah satu perantara saya di Ruteng sebesar 48 juta rupiah.Transfer kedua ke rekening Pak Valen sebesar 25 juta rupiah.Transfer ketiga sebesar 20 juta rupiah,transfer keempat 5 juta rupiah,dan transfer kelima sebesar 48 juta rupiah,” Katanya saat dihubungi melalui telepon ,Senin (26/07/2021).
“sedangkan soal penggunaan alat berat setahu saya yaitu Exavator jenis Komatzu atau jJenis PC 200-8 Exa Kobelko dipakai dan digunakan dengan alasan menggantikan Exa Komatzu yang rusak saat pekerjaan sedang jalan.Jadi tidak benar utang saya ratusan juta rupiah sesuatu pemberitaan si Valen itu,” elak Sius Gokok.
Untuk diketahui sewa alat berat yang harus dibayar Palmasius Gokok Direktur CV Palma Jaya kepada Valen K Lama selaku Direktur Maju Jaya. adalah sebesar Rp 252.300.000. Dengan sisa pembayaran sisa pembayaran sebesar Rp 147.300.000.
Kepada Impresinews.com Valen K Lama pemilik alat berat yang beralamat di jalan Ulumbu no 5 Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rempong Kabupaten Manggarai selaku Manager atau Direktur CV Maju Bersama mengaku, jika Palmasius Gokok Direktur CV Palma Jaya menggunakan sejumlah alat beratnya,namun enggan membayar sisa pembayaran alat berat.
” Sisa pembayaran yang harus dibayar Palmasius,sebesar 147.300.000. Sisa Pembayaran atau utang terkait penggunaan 2 unit Exavator,1 unit Greder, 1 Unit Vibro, dan 1 Dump Truck, dengan hitungan Exa Jenis PC 200-8 beraktivitas selama 595 jam.di panjar 300 jam,sementara Exa jenis Kobelko beraktivitas selama 83 jam dan belum di bayar sama sekali.Sedangkan Dump Truck selama satu bulan dengan hitungan sebesar 15 juta rupiah,” Kata Valen
” Terkait rincian agar lebih jelas yakni Exa Jenis PC 200-8 dengan lama kerja 595 jam x 350 000 sama besar Excavator PC 200-8 (595 jam x Rp 350.000= Rp 208.250.000 Excavator kobelco, selama 83 jam x Rp 350.000.= Rp 29.050.000
Dump Truck 15.000.000.Dengan Total Keseluruhan Rp 252.300.000. telah dipanjar Rp 104.000.000.00.Maka sisa utang secara keseluruhan Rp 147.300.000,(Seratus Empat Pukul Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
(Arnold)









