Berita Daerah

Dishub Kabupaten Serang Akan Tertibkan Kendaraan Tak Uji KIR

- Advertisement -

KAB SERANG,- Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji kir.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya agar angkutan barang dan angkutan penumpang umum bisa tertib melakukan uji kir. Penertiban terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang umum akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian.

Kepala Dishub Kabupaten Serang Beny Yuarsa mengatakan, untuk kegiatan uji kir di dinasnya masih berjalan.
Namun saat ini tidak ada retribusi yang dipungut alias gratis. Akan tetapi kata dia, sejak digratiskan malah ada penurunan minat masyarakat untuk uji kir. Sebab analisanya kebanyakan yang melakukan uji kir kendaraannya dibawa sopir.

“Jadi kalau mereka disini tidak ada biaya mereka juga gak bisa dapat sesuatu dari pemilik kendaraannya, sehingga kebanyakan seperti itu kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/03)

Biasanya dalam sehari ketika dipungut retribusi ada 60-70 kendaraan yang ikut uji kir. Akan tetapi sejak digratiskan jumlah kendaraan yang datang tidak tentu. “Kendaraan sekarang gak tentu, semau-mau mereka bebas, kadang ramai kadang sepi,” ucapnya.

Meski demikian pihaknya terus mengimbau kepada pemilik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang agar melakukan uji kir. Bahkan pihaknya berencana melakukan kegiatan penertiban bersama pihak kepolisian terkait kewajiban uji kir.

“Lihat tren seperti ini sepertinya harus ada penertiban di lapangan,” katanya.
Disingung kapan rencana penertiban, Beny mengatakan, belum dalam waktu dekat. Sebab pihak belum memprogramkan kegiatan tersebut.

“Nanti menyesuaikan kondisi anggaran kita dan kita koordinasikan juga dengan pihak provinsi maupun kota nanti untuk penertiban. Pasti harus didampingi kepolisian,” tuturnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga