Nasional

Deden Apriandhi Resmi Dilantik Jadi Sekda Provinsi Banten

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Gubernur Banten Andra Soni secara resmi melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (9/7/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani 1 Juli lalu.

Andra Soni menekankan peran sekretaris daerah sangat penting dalam rangka sinkronisasi visi misi kepala daerah serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

“Tentu, Bapak Sekda segera bekerja membangun koordinasi dengan semua pihak dan mohon untuk terus menjaga integritas agar Provinsi Banten menjadi provinsi yang maju,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya.

Usai pelantikan, Deden Apriandhi menyatakan akan langsung melaksanakan tugas sebagai sekertaris daerah. “Tadi saya langsung berkoordinasi dengan teman-teman TAPD. Sore ini kita langsung rapat kerja dengan DPRD untuk bahas KUA-PPAS perubahan dan 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prioritas strategis saat ini adalah menyelaraskan visi dan misi gubernur ke dalam RPJMD serta menuntaskan sejumlah penataan birokrasi. “Mari kita bahu-membahu membangun Banten sesuai arahan Pak Gubernur,” kata Deden.

Ia juga berharap dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan jajaran OPD untuk menjalankan roda pemerintahan secara optimal. “Kita harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga