Nasional

Bahaya PETI Intake Madi, Wardi : 35.000 Orang Terancam Penyakit Berbahaya

- Advertisement -

Bengkayang_Kalbar, impresinews.com, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Wardi, S.Si  saat ditemui diruang kerjanya seusai kegiatan rapat internal di kantor Bupati Bengkayang menjelaskan, bahwa dalam pertemuan yang berlangsung ada beberapa hal yang utama yang benar-benar ia tekankan dan sampaikan terkait penanganan PETI di hulu Intake Madi.

Karena menurutnya, beberapa upaya sudah di lakukan dari Frepentif, Persuasif, Pendekatan Humanis, Sosialisasi dan memberikan himbauan serta membuat adat dengan Bupati.

” Yang pertama selamat hari pres nasional 2022 bagi insan pres, semoga pres semakin jaya dan maju untuk mendukung pembangunan di kabupaten Bengkayang. Terkait Intake Madi, kita saat ini tidak bisa untuk membiarkan hal tersebut terlalu lama, sebab berkaitan dengan kesehatan masyarakat banyak,” ujar Wardi saat ditemui, Jumat (11/2/2022).

Berbagai upaya negosiasi yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah Intake Madi seolah-olah tidak digubris oleh pekerja PETI, menurut Wardi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang bahkan pertemuan terakhir sebelum naik ke kantor Bupati pihaknya melakukan pertemuan di kantor camat lumar bersama Forkopimcab, tokoh Masyarakat, tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dihadirkan.

Pada pertemuan itu, pelaku PETI juga di berikan kesempatan untuk mengemaskan alat kerja mereka. Karena sudah komitmen dengan apa yang sudah di buat dari rapat sebelumnya untuk tidak melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi.

” Ini yang jadi perhatian kita semua, karena hajat hidup 7.149 pelanggan yang terdiri dari 35.000 orang jiwa terancam, kami merasa berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI tadi bersama Wakil Bupati, dan sebelumnya juga bersama Bupati,” ungkap Wardi

Dampak dari kegiatan PETI yang mencemari sumber air Perumdam Tirta Bengkayang tersebut bisa menyebabkan beberapa penyakit seperti ; Stunting, ganguan jiwa, Keturunan kerdil.

” Maka kami berupaya untuk melakukan pencegahan itu, karena hal ini juga sudah kita lakukan uji Laboratorium di Depkes Provinsi minggu yang lalu,” ungkap Wardi.

Selanjutnya kegiatan PETI juga dilarang dan bertentangan dengan UU Sumber Daya Air, Nomor : 7 tahun 2004, yang berbunyi : Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta). Dan juga termuat dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkayang.

Hal tersebut juga disertakan Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang yang sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.

“Untuk itu kita sangat menghimbau kepada masyarakat berhentilah melakukan aktivitas PETI di hulu Intake madi, karena kita semua mengkonsumsi, kedepan akan ada upaya penegakan hukum, ” tutup Wardi.

(Asok)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga