Andy J Riyadhy Minta Usut Tuntas kasus Pinjaman Online Bodong di Kotamobagu

Kotamobagu, impresinews.com,- Kasus Pinjaman online bodong menurut Andy J Riyadhy Direktur intelijen lembaga anti korupsi Republik Indonesia (LAKRI) merugikan masyarakat.
Menurutnya, saat ini pinjol ilegal di Kotamobagu mencapai 25 admin dan reseler yang terlibat.
Dan saat ini, Polres Kotamobagu telah tetapkan lima tersangka, diantaranya katanya satu owner dan empat orang admin.
Lanjutnya, Kasus ini sudah berjalan dua bulan, namun di duga tersangka lainnya belum di proses.
“Saya harap jangan hanya lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka Karena berdasarkan informasi ada banyak yang terlibat,” harapnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada pihak polres kotamobagu agar kasus ini di usut tuntas, Sebab di duga katanya masih ada pelaku lain yang terlibat belum di proses dan berkeliaran secara bebas.
“Siapa pun yang terlibat kasus ini dan memenuhi unsur harus di proses sesuai hukum yang berlaku,’ Tegas Andy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra aditiya Sik mengatakan, bahwa kasus pinjaman online atau investasi bodong yang di laporkan ada 10 orang namun saat ini yang di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka sudah tahap 1 ada 5 orang.
“Sedangkan yang lainya masih dalam proses secara bertahap,” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa ,(12/07)
(Venny Tuuk)









