Populer

Akun Palsu Merajalela , Resahkan Masyarakat Bolaang Mongondow Raya Sulut

- Advertisement -

Bolmong Sulut. Impresinews.com,-
Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunakan akun palsu menyerang dan menuding pribadi seseorang lewat medsos.

Selain itu juga membuat opini publik dengan informasi bohong untuk menjatuh kan orang lain dengan tujuan kepentingan tertentu.

Dengan demikian, berpotensi merugikan orang lain. Akun palsu mencemarkar nama baik seseorang. Sasaran yang paling sering di serang adalah oknum oknum pejabat negara dan pejabat institusi kepolisian Juga masyarakat.

Dari hasil konfirmasi ke beberapa warga dan oknum pejabat yang tidak mau di publish namanya. Mereka mengeluhkan akun palsu yang menyerang mereka dengan informasi bohong.

“Kami meminta kepada masyarakat agar waspada dengan akun palsu yang saat ini lagi marak. Dan jangan terhasut atau terpengaruh dengan informasi bohong oleh akun akun palsu. Kami sebagai korban telah melaporkan akun palsu tersebut ke pihak yang berwajib, ” Ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (09/03)

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak akun palsu yang tidak bertanggung jawab ini.

“Begitu banyak akun palsu merajalelah di sulawrsi utara. Lebih khusus di daerah bolmong raya dan banyak warga dan pejabat jadi korban akun palsu dengan informasi sesat. Tutur salah satu warga.

Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela.

Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.

Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.

(Venny tuuk)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga