Nasional

Minimalisir Sengketa, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi NTT Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah

- Advertisement -

Kupang impresinews.com,– Masyarakat jangan lekas jual tanah bila telah bersertifikat. Karena tanah adalah bukti kepastian hukum hak milik bagi turun temurun atau anak cucu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi NTT Jaconias Walalayo saat jumpa pers di hotel Aston,Rabu (15/12/2021).

“Program sertifikat tanah ini tujuannya adalah untuk mendaftarkan seluruh tanah sehingga kalau terdaftar dan bersertifikat maka sengketa lahan akan berkurang kemudian masyarakat yang memerlukan modal bisa menggunakannya sebagai jaminan. Saya ingatkan juga untuk menggunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin untuk hal – hal dengan produktif,” tegasnya.

“Terima kasih kepada pemerintah baik Provinsi maupun kabupaten/kota. Kita tingkatkan terus pelayanan pertahanan. Kita juga siap membantu pendataan aset-aset di daerah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun perusahaan daerah untuk dapat menghindarkan kita dari sengketa masa depan itu tanggung jawab kami untuk siap membantu,” kata Jaconias .

Kakanwil NTT menambahkan, di beberapa daerah juga punya tantangan tersendiri ada bidang tanah yang masih menjadi milik ulayat dan juga status kawasan hutan dan tentu tidak bisa disertifikatkan. Masalah ini masih akan selesaikan bersama dengan semua steakhoulder.

Menurut Jaconias,tanah adalah aset, tolong dijaga dan dirawat baik-baik. Jangan secepatnya dijual karena ada sertifikat. Sertifikat adalah bukti turun temurun yang harus dijaga,”ujarnya.

Dikatakan,tugas kami menyiapkan dokumen, untuk memberikan adanya kepastian hukum. ” Sertifikat merupakan bukti hak milik atas tanah, biarlah hak milik ini dinikmati anak cucu sebagai generasi penerus,” pinta Jaconias.

Sementara itu Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang dimiliki sudah dengan kepastian penguatan hukum dan kepemilikan tanah. “Dengan sertifikat ini maka akan meminimalisir permasalahan tanah terutama terhindarnya tumpang tindih penguasaan.

Juga melalui program pemberdayaan masyarakat lewat jalur akses pemilik tanah baik menyangkut permodalan, pemasaran produk, atau pun pembinaan secara teknis kepemilikan sertifikat tanah dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahreraan pemiliknya,” jelas Wagub.

Jaconias menegaskan hal ini terus dilakukan untuk menghindari konflik yang sering terjadi baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah,”tegasnya.

Mengenai program sertifikasi tanah,lanjut Jaconias, BPN Wilayah NTT pada tahun 2021 menargetkan sertifikasi 82.952 bidang dengan rincian kegiatan sebagai berikut: Pertama, Redistribusi Tanah target 11.913 bidang realisasi 9.942 bidang.

Kedua, Lintas sektor target 7.545 bidang realisasi 4.706 bidang. Ketiga, BMN (Barang Milik Negara) target 427 bidang realisasi 427 bidang.

Keempat, Konsolidasi tanah target 200 bidang realisasi 200 bidang. Kelima, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 62.362 bidang realisasi 52.306 bidang. Total sertipikat yang telah diselesaikan 67.381 bidang.

Orang nomor satu Pertanahan NTT merincikan jumlah sertifikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.942 sertifikat. Sedangkan sisanya 60.439 sertifikat yang sudah siap untuk diserahkan,”rincinya.

Sedangkan pada hari ini jelas Kakanwil sertifikat tanah yang diserahkan berdasarkan kegiatan PTSL 2021 berjumlah 46.792 sertifikat, dari realisasi sebanyak 52.306 sertifikat, dan 5.514 sertifikat sudah diserahkan ke masyarakat.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Dr.Ince Sayuna, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man,dan sejumlah pejabat lingkup BPN Provinsi NTT serta penerima sertifikat Hak Atas Tanah dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.(Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga