Populer

Pengadilan Kabulkan Gugatan Nasabah, Mariantji Manafe Minta Bank Krista Jaya Hormati Keputusan Hakim 

- Advertisement -

Kupang, impresinews.com,- Mariantji Manafe selaku pewaris hutang yang diakibatkan almarhum suaminya bersama Bank Krista Jaya, menuntut keadilan atas putusan perkara nomor : 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021.

Kepada awak media Marianji Manafe bersama kuasa hukumnya menjelaskan sekaligus keputusan Hakim.

Sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri 1A Kupang terdapat kesamaan putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021.

Dimana dipimpin oleh Hakim Nuril Huda, SH.,M.Hum selaku Hakim ketua, Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, Anggota dan Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH,  Hakim anggota yang menyatakan bahwa, Direktur Bank Christa Jaya Kupang Lani Tadu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal, 2 Agustus 2021 majelis hakim yang sama juga yaitu Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH selaku Hakim ketua, Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, dan Reza Tyrama, SH, Hakim Anggota, menyatakan bahwa Mariantji Manafe telah melakukan PMH, dengan demikian sebagai orang yang dirugikan mempertanyakan keadilan yang telah diterapkan oleh para hakim tersebut.

Menurut Marianji, atas putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal, 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021. Dirinya telah membayar uang eksekusi sebesar Rp. 6.000.000 ke Pengadilan Negeri Kelas 1A kupang, selanjutnya menunggu eksekusi dari PN 1A kupang.

Berikut kronologis Kasus Mariantji Manafe PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang

Pada tanggal, 21 September 2019 Mariantji Manafe   menggugat  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni atas nama PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang.

Tindakan yang  Ia ambil diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama “Kredit Longgar Tarik” yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akat kredit.

Hal ini terjadi pada dirinya  dimana Ia  bersama suaminya Wellem Dethan (alm) semasa hidupnya pernah meminjam sejumlah uang pada BPR Christa Jaya dengan berdasarkan pada sebuah akat kredit.

Adapun Perjanjian Kredit yang diketahuinya  selaku istri Wellem Dethan (alm) adalah, Perjanjian Kredit Nomor :65/PK-CJP/III/2015, tanggal 9 Maret 2015, dengan nilai kredit Rp.75.000.000, Perjanjian Kredit Nomor : 65A/PK-CJP/ VII/2015 tanggal 9 Juli 2015 berupa Adendum Penambahan/Suplesi Kredit dengan nilai Penambahan/Suplesi Rp.75.000.000.

Perjanjian Kredit Nomor : 65B/ PK-CJP/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015 tentang Adendum Penambahan/Suplesi Kredit dengan nilai Penambahan/Suplesi Rp.15.000.000.

Perjanjian Kredit Nomor : 65C/PK-CJP/II/2016, tanggal 20 Februari 2016 tentang Adendum Tukar Jaminan Kredit dimana jaminan Kredit berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, Tahun 2009, Nomor Mesin : DD98302, Nomor Rangka : MHFM1BA3J9K146469, Nomor BPKB : F 7281816 J Nomor Polisi DH. 7436 An. Sefarunus M. Lake DITARIK dan digantikan dengan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1.5 G MT, Tahun 2007, Nomor Mesin : 3SZ-DAD6031, Nomor Rangka : MHFE2 CJ2J7 K002068, Nomor Polisi DH. 1447 AK An. Marice Malo.

Perjanjian Kredit Nomor : 65D/PK-CJP/III/2016 tanggal 8 Maret 2016, tentang Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dimana Jangka Waktu Kredit diubah menjadi 48 (Empat Puluh Delapan) Bulan, yang dimulai sejak 9 Maret 2015 dan akan berakhir pada 09/03/2019.

Perjanjian Kredit 65E/PK-CJP/VII/2016 tanggal 9 Juli 2016 tentang Adendum Penambahan/Suplesi Kredit, dengan nilai Penambahan/ Suplesi Rp. 285.000.000,-, sehingga jumlah seluruh kredit menjadi Rp.450.000.000,-lalu jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubisi FE74 Dump Truck, Tahun 2008, Nomor Mesin : 4D34TD34449, No. Rangka : MHMFE74P48K 12880, No. BPKB : E 9512647 J, Nomor Polisi DH. 8799 MA An. Wellem Dethan DITARIK.

Digantikan dengan jaminan berupa 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah bangunan Sertifikat dengan Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 An. Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan, semuanya terletak di Kelurahan Sikumana.

Perjanjian Kredit Nomor : 65F/PK-CJP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Adendum Perjanjian Kredit (Keluar Jaminan) dimana Baki Debet Peminjam telah sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah), lalu hanya DIROYA 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1.5 G MT, Tahun 2007, Nomor Mesin: 3SZ-DAD6031, Nomor Rangka : MHFE 2CJ2J7K00 2068, Nomor Polisi DH. 1447 AK An. Marice Malo, dan masih TERSISA 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 An. Wellem Dethan, dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan semuanya di Kelurahan Sikumana.

Dengan Perjanjian Kredit Nomor : 65F/PK-CJP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 sebagaimana pada angka 1 huruf (g), maka terhitung tanggal tersebut hubungan hukum antara suaminya dan Pihak PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang telah berakhir.

Hal itu diperkuat dengan bukti surat berupa RC. Mutasi Rekening Pinjaman Per 16 Januari 2019, Nomor Rekening : 0030000610 An. Wellem Dethan, AO : 0013 John Manek dan Rereking Koran Tabungan, Nomor Rekening : 0010006751 An. Wellem Dethan, tanggal Cetak per 16 Januari 2019.

Berdasarkan RC Mutasi Rekening Pinjaman yang terbaca bahwa Pinjaman telah dilunasi dengan kronologisnya pada data rekening Pinjaman sebagai berikut :

Pada tanggal, 11 November  2016 terdata sebagai angsuran pokok ke-19.

Pada tanggal, 11 November 2016 terdata sebagai bunga (angsuran) ke-19.

Pada tanggal, 27 Desember 2016 terdata sebagai angsuran bunga ke-20.

Pada tanggal, 03 Januari 2017 terdata sebagai pelunasan pokok pinjaman .

Pada tanggal, 08 April 2017 terdata sebagai droping pinjaman baru , Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).

Pada tanggal, 09  Juni 2017 terdata sebagai droping pinjaman baru Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Bahwa berkaitan dengan suplesi kredit baru kepada Suaminya  Wellem Dethan (Alm) sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang didasarkan pada kwitansi pinjaman tertanggal 8 April 2017 dan Aksep Promis tertanggal 9 Juni 2017 jo Kwitansi Pinjaman tanggal 9 Juni 2017 tanpa ada sebuah Perjanjian Kredit.

Bahwa 1 tahun kemudian 18 Mei 2018, PT. BPR Krista Jaya Perdana Kupang Menjadikan 2 sertifikat hak milik (SHM) nomor : 66 seluas 488m2 dan SHM nomor 168 seluas 334 m2 atas nama Welem Dethan (alm) dalam akta pemberian hak tanggungan ( APHT ) melalui notaris Elias Aseria Izhac sebagaimana akta notaris nomor 27/2018 dan nomor 28/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Padahal sesungguhnya kepimilikan atas ke 2 sertifikat itu didapati karena hasil perkawinan antara Marianji Manafe dan Welem Dethan (alm) merupakan miliki bersama.

“Yang menjadi pertanyaan Bawah transferan yang dilakukan pada bulan april 2017 dan juni 2017, namun PHT baru diikat tanggal 18 mei 2018,” katanya

Mengetahui bahwa pinjamannya  pada BPR Christa Jaya Kupang telah selesai,  Namun dikemudian hari setelah suaminya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018.

“Ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya seperti tertera pada poin (2) diatas butir (e) dan (f) senilai 110.000.000,- dan 200.000.000,-.”ujar Mariantji Manafe

Hal ini baru diketahui setelah BPR Christa Jaya melayangkan surat pemberitahuan sekaligus SP1 kepadanya selaku ahli waris untuk segera melunasinya dengan pokok pinjaman Rp. 224.000.000,-, bunga pinjaman Rp.76.160.000,- dan denda Rp. 30.464.000,- totalnya sebesar Rp. 330.624.000,.

Bahwa atas jumlah pinjaman sebesar Rp. 330.624.000,- itu yang dibebankan kepadanya  selaku ahli waris wellem Dethan (alm).

“Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena atas pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akat kredit baru,” tambah Mariantji Manafe

“Terkait dengan pendropingan baru ke rekening suami, Saya pun mempertanyakan kepada pihak BPR Christa Jaya Kupang terkait hal itu dan tentang akat kredit droping dana baru itu namun jawaban yang saya peroleh adalah bahwa, itu adalah sistem kredit “Longgar Tarik” yang mengacu pada perjanjian/ akat kredit sebelumnya yang telah lunas. Atau terhadap droping baru sebesar Rp.110.000.000,- dan Rp.200.000.000,- itu, pihak BPR Christa Jaya Kupang tidak memiliki akat kredit baru.” Tanya Marianji

Bahwa atas dasar itulah Ia melakukan gugatan selaku Penggugat ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan Nomor perkara, 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan pada tanggal 2 Desember 2019.

Hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain : Nuril Huda, SH. M.Hum (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo, SH. M.Hum (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatannya  dan mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan itu juga menyebutkan bahwa pihak BPR Christa Jaya Kupang harus mengembalikan 2 (dua) buah sertifikat tanah atas nama Wellem Dethan (alm) kepada  Mariantji Manafe  selaku istri sah dan menghukum Tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari.

Selanjutnya pihak BPR Christa Jaya Kupang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor perkara, 7/Pdt/2020/PT.Kpg.

Atas banding itu Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal, 26 Februari 2020 kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Kemudian upaya hukum lanjutan dilakukan BPR Christa Jaya pada tanggal 8 April 2020 berupa Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga