Populer

Diskusi KontraS, “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati” Sumut Tertinggi

- Advertisement -

LABUHANBATU, impresinews.com,- Sumatera Utara tercatat penyumbang tertinggi kasus pidana mati di Indonesia kurun waktu 2020-2021. Ada sekitar 27 terpidana mati, sedangkan di Lapas Kelas 1 Medan tercatat 37 narapidana yang siap menanti eksekusi.

Penerapan hukuman mati di Indonesia menuai beragam persepsi dan pendapat dari para ahli hukum, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pro dan Kontra juga terjadi di tengah masyarakat.

Hukuman mati dinilai melanggar Hak Manusia untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Lantaran vonis hukuman yang dijatuhkan malah menghilangkan nyawa manusia.

Sisi lain penerapan hukuman mati dinilai tidak memberikan efek jerah kepada para pelaku tindak pidana kejahatan.

Atas banyaknya perkara hukuman mati di wilayah Hukum Sumatera Utara mendorong KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Sumut merespons hal tersebut.

Mengusung tema “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati” KontraS Sumut menggelar diskusi bersama Mahasiswa, Jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuhanbatu di Permata Land Hotel, jalan Jenderal Ahmad Yani No 133, Rantau Utara, Labuhanbatu, Jumat (3/9).

Staf Penelitian KontraS Sumut Rahmad Muhammad mengatakan hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia menjadi anomali bagi negara yang sejatinya telah berkomitmen terhadap pelanggaran HAM.

Demi melindungi hak hidup masyarakatnya, kata dia, sejatinya negara harus hadir dengan melakukan kebijakan hukum untuk meminimalisir kejahatan kemanusian.

“Sayangnya dalam kebijakan hukum yang sejatinya untuk perlindungan dan pemenuhan hak hidup tersebut di dalamnya terdapat hukuman mati,” kata Rahmad.

Terus berjalannya penerapan hukuman mati di Indonesia menjadi perhatian serius bagi sejumlah pegiat HAM Internasional dan menolak adanya hukuman mati.

Dunia internasional sendiri telah meninggalkan praktik ini dan mendorong negara-negara global menghapus hukuman mati.

“Saat ini kampanye penghapusan hukuman mati merupakan tujuan bagi negara-negara modern. Dan hal itu tersebut termanifestasi selama penyusunan Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi HAM pada 1948,” jelasnya.

Selain itu, upaya menghapus hukuman mati telah dirintis dalam penyusunan International Covenant on Civil Political Right (ICCPR) yang terdiri dari 6 paragraf.

4 Paragraf di antaranya mengatur mengenai pembatasan hukuman mati, seperti penjatuhan hanya pada tindakan pidana yang serius, nara pidana berhak memohon pengampunan atau pergantian hukuman.

Selanjutnya, tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang di bawah usia 18 tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah hamil.

“ICCPR sendiri telah diratifikasi Indonesia menjadi Undang-undang No.5 Tahun 2006 tentang pengesahan konvensi Hak Sipil Potlik, dengan meratifikasinya menjadi UU. Sudah seharusnya Indonesia membatasi hukuman mati, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan mayoritas negara global sudah meninggalkan praktik hukuman mati yang dinilai tidak sesuai dengan rasa kemanusian. Resistensi terhadap hukuman mati juga semakin kuat dengan adanya Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa No. 29 pada 18 Desember 2007.

Hingga saat ini, kata Rahmad, resolusi tersebut nyata telah berhasil memberikan sejumlah perubahan terhadap praktik hukuman mati di berbagai negara dunia.

Setidaknya ada kemajuan penghapusan hukuman mati yang bahkan telah menjadi tren global, “Hingga hari ini 3/4 negara-negara dunia kini telah menghapuskan hukuman mati baik dalam hukum dan praktiknya,” kata Rahmad.

KontraS berharap dalam konteks hukum Indonesia yang masih belum mampu mereformasi hukum pidananya terutama dalam menghapus hukuman mati, maka setidak-tidaknya penerapan pidana mati dan eksekusi mati haruslah dilakukan secara ketat, selektif dan memenuhi standar kehati-hatian, serta sejalan dengan hukum internasional.

“Kami menilai bahwa hukuman mati bukanlah sarana utama untuk mengatur, menertibkan dan memperbaiki keadaan masyarakat. Selain itu sebaiknya Pidana Mati hanya merupakan sarana terakhir apabila sarana lain tidak berfungsi dengan baik,” kata Rahmad.

Selain itu, ia juga mengatakan, Argumentasi hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jerah ternyata tidak serta merta mengurangi tindak kejahatan, bahkan kejahatan narkotika terus menyumbang angka vonis mati tertinggi.

Setidaknya menurut catatan Imparsial pada kurun waktu 2019 hingga 2021 terdapat 115 vonis hukuman yang terdiri dari 82 kasus narkotika, 33 kasus pembunuhan dan satu kasus terorisme.

“Dari catatan tersebut wilayah hukum pengadilan Sumatera Utara memberikan sumbangan tertinggi hukum mati sepanjang 2020-2021, ada sekitar 27 terpidana mati,” ungkapnya.

Tingginya penerapan hukuman mati di Sumatera Utara mendorong KontraS Sumatera Utara tergerak untuk meluruskan persepsi bahwa sesungguhnya hukuman mati tidak sesuai dengan perspektif kemanusian dan bertentangan dengan HAM.

“Maka dari itu kami akan bekerja sama dengan Aktivis NGO, Jurnalis dan Mahasiswa melakukan diskusi terkait penerapan hukuman mati

Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu alternatif dalam menyikapi putusan hukuman mati atau seminimalnya menjadi ajang konsolidasi antara akademis, pegiat HAM, Jurnalis dan Mahasiswa dalam menyikapi kasus hukuman mati di Sumatera Utara,” kata Rahmad. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga