Nasional

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Disanksi Berat 

- Advertisement -

TEBO, Impresinews.com – Tim Satgas II Ops res Bina Karuna Siginjai Tahun 2021 Polres Tebo menyambangi PT Mega Sawindo,di Desa Aburan Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (15/06/2021).

Kasatgas II Ops res Bina Karuna Siginjai Tahun 2021 Polres Tebo didampingi Bripka MH Siagian dan Anggota lainnya untuk  memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini sudah mulai masuk musim kemarau yang rentan terjadinya kebakaran.

Kasatgas II Ops res Bina Karuna Siginjai AKP Sutikno juga meminta kepada pihak perushaan terlebih yang bergerak dibidang perkebunan, untuk selalu waspada dan melakukan pengawasan dengan ketat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Sekarang ini sudah memasuki musim kemarau dan dominan bisa terjadi kebakaran akibat kelalaian manusia yang menjadi pemicunya,” kata APK Sutikno

Ia mengajak, Pihak PT  perketat pengawasan di area perkebunan perusahaan, untuk menghindari dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kepada warga masyarakat ia meminta juga harus waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran dilingkungan tempat pemukiman.

” Jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok disampah kering dan jangan membakar sampah sembarangan dekat pemukiman tempat tinggal, karena bisa memicu terjadi kebakaran lingkungan. ” Tegasnya

Untuk diketahui, Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenakan sanksi pidana berat, yaitu kurungan penjara (Bui) selama 15 tahun serta denda uang paling banyak Rp 15 miliyar sesuai pasal 187 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(BG5115LA)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga